“Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata hakim ketua Adeng AK.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari” imbuhnya.
Hakim lalu menyampaikan pernyataan jaksa yang menyebut pikir-pikir terkait keputusan ini. Hakim pun kemudian menutup persidangan. “Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup,” kata hakim Adeng.
“Kami minta jaksa banding,” teriak massa.
Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Edy Mulyadi Ingatkan Hakim Soal Hukuman Akhirat
Dalam persidangan Edy menyebut soal adanya alam akhirat. Oleh karena itu, dia mengingatkan, semua pihak termasuk hakim berlaku seadil-adilnya. Sebab, lanjut Edy, semua hal akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
“Saya terdakwa, lawyer, JPU, hakim semua orang beragama itu ada doktrin agama masing-masing. Ada kehidupan akhirat apalagi setiap itu disebut demi keadilan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ucap Edy.
“Jadi sekali lagi saya berharap akan ada putusan adil karena apapun akan diminta pertanggungjawaban di akhirat. Kalau adil, Allah akan berikan ganjaran surga insya Allah, kalau tidak adil mohon maaf neraka jahanam,” tegas Edy.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara,” imbuhnya.
Edy Mulyadi diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jaksa mengungkap hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Edy secara konsisten terus-menerus membuat konten di kanal YouTubenya yang memuat berita bohong.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa secara konsisten membuat konten terus-menerus tanpa rasa menyesal dan dengan sengaja menerbitkan berita dan kata-kata bohong, dalam video-video YouTube miliknya yang ditujukan kepada masyarakat banyak, dan kepada siapa saja dapat mengakses dan menonton video terdakwa tersebut,” kata jaksa.










