Headline  

Jakarta, EDITOR.ID,- Massa dari masyarakat pemangku adat Dayak berteriak kecewa dan ricuh di persidangan. Mereka tak terima saat Majelis hakim dalam putusannya menghukum lebih ringan terdakwa Edy Mulyadi, jadi hanya 7 bulan 15 hari penjara. Padahal Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 4 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.