Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Uniknya dalam pembelaannya (pleidoi), Riva justru mempersoalkan penggeledahan oleh Kejaksaan di rumahnya.
Tak hanya Riva, dua direktur yang ikut bancakan korupsi di Pertamina juga dituntut 14 tahun penjara. Keduanya, Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jum’at (13/2/2026).
Riva dkk juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, JPU juga menuntut Riva dkk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp5 miliar. Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan, maka harta benda milik para terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang.
Jika para terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka para terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.
Dalam perkara ini, termasuk Riva dkk, ada total 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Mereka didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Salah satu tersangka merupakan anak dari Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Sementara untuk Riza Chalid sendiri sejauh ini masih menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pembelaan Riva Siahaan
Dalam persidangan Riva meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum yang ditujukan kepadanya.
Riva mempersoalkan dampak psikologis berat yang dialami keluarganya akibat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumahnya pada dini hari tanpa alasan yang jelas. Riva mengaku suasana “mencekam” saat rumahnya digeledah. Dia mengaku penggeledahan pada 9 Desember 2024 pukul 03.30 WIB merupakan peristiwa kelam baginya.
“Hidup saya dan keluarga terkasih berubah secara drastis ketika pada dini hari 9 Desember 2024 pukul 03.30 yang kelam tersebut. Tanpa alasan dan tanpa didahului proses pemeriksaan hukum, rumah saya digeledah tujuh petugas Kejaksaan dan dua petugas TNI bersenjata lengkap,” kata Riva dalam nota pembelaan atau pledoi pribadi yang dibacakan pada Kamis (19/2/2026).
Penggeledahan dilakukan saat keluarga Riva Siahaan masih beristirahat. Istri dan anak-anaknya menjadi saksi dalam peristiwa itu. “Istri saya yang tidur diminta bangun dan keluar kamar. Seluruh petugas masuk ke kamar kami dan kamar anak-anak kami,” ujarnya.
Riva juga merasa dikriminalisasi karena terus dicecar pertanyaan mengenai sosok Muhammad Riza Chalid yang ia klaim sama sekali tidak dikenalnya.
“Apakah ini upaya kriminalisasi kepada saya? Saya berkali-kali menyampaikan bahwa saya tidak mengetahui, tidak mengenal, bahkan tidak pernah melihat sosoknya,” tambahnya.
Dia mengklaim tidak ditemukan barang bukti apa pun dalam penggeledahan tersebut. Peristiwa itu meninggalkan trauma psikologis berat bagi keluarganya.
“Tidak ditemukan apa pun di rumah saya. Namun peristiwa ini meninggalkan dampak psikologis yang berat dan traumatis bagi saya dan keluarga saya terkasih,” bebernya.
Riva menegaskan dirinya tidak menolak proses hukum yang berlangsung dari Kejagung. Ia tetap kooperatif dan memenuhi panggilan aparat Kejaksaan, termasuk pada 19 Desember 2024.
Pembelaan dibacakan per klaster pada tiga terdakwa, termasuk Riva. Ia menegaskan bahwa seluruh dakwaan terkait korupsi pengadaan produk kilang dan penjualan Solar tidak terbukti dalam fakta persidangan.
Dia menyoroti adanya kontradiksi antara narasi yang beredar di publik dengan fakta hukum yang terungkap di pengadilan. Riva membantah tuduhan melakukan kongkalikong dalam pengadaan produk kilang maupun penjualan solar di bawah harga dasar (bottom price) yang diklaim merugikan negara triliunan rupiah.
Menutup pledoinya, Riva menegaskan bahwa seluruh tindakannya selama menjabat semata-mata didasarkan pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk memberikan keuntungan maksimal bagi perusahaan dan negara, bukan untuk kepentingan pribadi.
Selain Pledoi Riva, pada klaster yang sama dua terdakwa lainnya juga menyampaikan Pledoinya. Keduanya yakni Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
Riva sendiri dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Kerugian Negara Rp 25,4 Triliun
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.
Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ***










