“Jadi koperasi akan mengajukan ke Dinas Koperasi dan akan diverifikasi terkait kebenaran koperasi tersebut. Kemudian Kementrian Koperasi akan memberikan surat dukungan dan disampaikan kepada Dirjen PDN lalu diverifikasi kebutuhan anggota koperasi tersebut. Setelahnya diterbitkan surat kepada AGRI untuk memperoleh stok,†ungkap Indra. (Tim)