Disperindag Jatim Fasilitasi Rakor Pasokan Gula Industri

EDITOR.ID, Surabaya, – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur sesuai arahan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, telah memfasilitasi Rapat Koordinasi (Rakor) Pasokan Gula untuk Industri Mamin Jawa Timur.

Rakor secara virtual pada Selasa (9/3/2021) tersebut dihadiri oleh Direktorat Jenderal Industri Agro (DJIA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Direktorat Bapokting Kemendag , Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Bea Cukai Jatim, Dinas Perkebunan Prov Jatim, serta Satgas Pangan Polda Jatim.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Drajat Irawan, dalam rilisnya kepada JNR Kominfo Jatim, Rabu (10/03/2021) mengatakan, penentuan jumlah kuota impor ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Permendag No 14 Tahun 2020.

Sementara Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan DJIA Kemenperin, Supriadi, mengatakan bahwa kebutuhan Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk industri makanan dan minuman, serta farmasi dalam negeri telah dialokasikan sebesar 3,25 juta ton sepanjang tahun 2021.

Pada tanggal 24 Desember 2020 telah diterbitkan persetujuan impor sebesar 1,935 Juta ton untuk Semester 1 kepada 11 Pabrik Gula Rafinasi hasil Rapat koordinasi Terbatas yang dilakukan oleh Kementrian Perekonomian.

“Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) sudah menyurati industri tentang kesiapannya memenuhi kebutuhan Gula Rafinasi sebagai bahan baku. Sehingga bisa dipastikan bahwa kebutuhan GKR secara nasional aman dan mencukupi,” ujar Supriadi.

Mengacu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa Pabrik Gula berbasis tebu diarahkan kepada swasembada gula dan untuk pemenuhan Gula Rafinasi dipenuhi oleh Pabrik Gula yang hanya mengolah Gula Kristal Rafinasi.

Perusahaan industri gula kristal rafinasi hanya dapat memproduksi gula kristal rafinasi dan hanya dapat memperdagangkan GKR hasil produksinya kepada industri pengguna bahan baku atau bahan penolong industri. Sementara itu, perusahaan industri gula berbasis tebu hanya dapat memproduksi gula kristal putih (GKP).

Senada dengan hal tersebut, perwakilan dari Direktorat Barang Kebutuhan dan Barang Penting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Indra Wijayanto mengatakan bahwa gula rafinasi hanya dapat diperdagangkan oleh Produsen GKR kepada industri pengguna secara business to business sebagai bahan baku/bahan penolong dalam proses produksi. Dalam hal pemenuhan kebutuhan IKM, produsen GKR dapat menjual GKR melalui koperasi berbadan hukum yang anggotanya terdiri dari IKM sesuai Permendag No 1/2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: