Kohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Isa berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di PT Jiwasraya. Dari laporan itu juga kemudian diketahui kalau dalam kasus ini negara dirugikan hingga Rp 16,8 triliun.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” jelas Kohar. (**)










