EDITOR.ID, Jakarta,- Edy Mulyadi ternyata tidak kooperatif terkesan berbelit-belit saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait video Youtube yang dibuatkan dan mengklaim tudingannya soal penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Selama enam jam diperiksa di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12), Edy terus berdalih. Bahkan ia mengaku dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Pria yang mengklaim sebagai Wartawan Forum News Network (FNN) ini diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus penembakan enam Laskar FPI karena unggahan videonya yang mengklaim punya saksi yang menyaksikan penembakan tersebut.
“(Pemeriksaan) dari jam 14.00 sampai dengan jam 20.00,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung saat dihubungi di Jakarta, Kamis malam.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik hendak menggali keterangan Edy soal video peliputan investigasi yang dilakukannya di Tol Jakarta – Cikampek KM 50, termasuk informasi adanya senjata api laras panjang dan suara letusan.
Namun demikian dalam pemeriksaan tersebut, Edy Mulyadi dinilai kurang kooperatif menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.
Edy Mulyadi beralasan pihaknya akan memberikan keterangan saat di persidangan dan dia juga mengatakan bahwa karya jurnalistiknya di video youtube dilindungi oleh Undang-undang Pers.
“Yang bersangkutan tidak kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik,” tutur John.
Sikap Edy tersebut disesalkan penyidik yang membutuhkan keterangan Edy untuk mendalami peristiwa yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek itu.
Edy Mulyadi diketahui membuat video hasil rekamannya sendiri di lokasi bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dan para Laskar FPI. Entah kapan video tersebut dibuat.
Video itu kemudian diunggahnya di akun Youtube “Bang Edy Channel”.
Sebelumnya pada Senin (14/12), Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy sebagai saksi kasus penembakan enam Laskar FPI.
Namun Edy mangkir alias tidak datang saat itu dengan memberi alasan telah memiliki agenda kegiatan lain kepada penyidik lewat pesan WhatsApp.
Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang telah melakukan rekonstruksi yang memperlihatkan awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.
Ada 58 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi di empat lokasi ini. Empat lokasi tersebut yakni di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional; selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50; Rest Area KM 50; dan Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51. (antara)










