Jakarta, EDITOR.ID,- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
“Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” lanjut JPU.
JPU KPK memastikan Hasto Kristiyanto terbukti merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.
Hasto diyakini memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.
Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.
Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto melalui Nurhasan juga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku itu dilakukan setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
Hasto Kristiyanto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.
Puan Maharani Minta Pengadilan Adil
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani berharap agar proses hukum yang menimpa Hasto dapat berjalan secara adil dan tidak disusupi kepentingan politik. Dia meminta seluruh pihak untuk menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Puan Maharani menanggapi tuntutan JPU terhadap Hasto Kristiyanto selama 7 tahun penjara karena merintangi penyelidikan.
“Ya, yang terbaik. Dan kita jalani proses hukumnya dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai kemudian ada hal yang tidak berkeadilan,” ujar Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Di tengah proses hukum yang berjalan, isu mengenai penunjukan pelaksana tugas (Plt) Sekjen PDIP sebagai pengganti sementara Hasto juga mencuat.
Menanggapi hal ini, Puan memastikan DPP PDIP segera mengumumkan keputusan partai terkait posisi strategis tersebut. “Pasti nanti kita umumin secepatnya,” tegas Puan.
Selain itu, terkait pelaksanaan Kongres PDIP yang disebut-sebut akan digelar pada Agustus mendatang, Puan menepis kepastian waktu pelaksanaan kongres tersebut. “Sabar. Belum ya, belum ada spill,” ujarnya. (tim)












