Dijemput Paksa Tersangka Dalang Korupsi Tambang Pasir Besi Dirut PT AMG Ditahan di Lapas Mataram

Dijemput Paksa Tersangka Dalang Korupsi Tambang Pasir Besi Dirut PT AMG Ditahan di Lapas Mataram

‘’Dia juga selaku pengendali terhadap aktivitas yang dilakukan oleh PT AMG di lokasi penambangan pasir besi.

‘’Jadi pasir besi ini dijual ya kan, keuntungan semuanya ke perusahaan. Negara dirugikan gak, dirugikan karena perusahaan yang menikmatinya, ya sudah,’’ jelas Nanang.

Ditanya lebih lanjut soal kerugian negara dalam kasus ini, Kajati masih enggan memberikan komentar. Namun dia memastikan proses penghitungan kerugian negara masih terus dilakukan dengan menggandeng BPKP Perwakilan NTB.

‘’Kerugian tidak kami sebutkan. Nanti di Pengadilan karena ini masih berposes, nanti kalau kita buka semuanya kan ini gak seram lagi di Pengadilan,’’ tambah Nanang

Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan

Sementara itu, diketahui, bekas Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Zainal Abidin mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi tambang pasir besi. Praperadilan itu diajukan ke PN Mataram.

“Kami sudah memasukkan surat permohonan pengajuan praperadilan,” kata kuasa hukum Zainal, Umaiyah, Kamis (13/4/2023).

Menurut Umaiyah, penetapan status tersangka kepada Zainal tidak berdasar. Apalagi, Kejaksaan Tinggi NTB tidak memiliki alat bukti yang cukup seperti jumlah kerugian negara saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Umaiyah berpendapat Kejati NTB tidak berwenang menyidik kasus yang menjerat Zainal. “Kasus ini harusnya dilakukan penyidikan oleh penyidik PNS,” kilahnya..

Ancaman hukuman terhadap PO Suwandi

PO Suwandi pun kini ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram, Kuripan, Lombok Barat.

Ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya , dan maksimum 20 tahun.

Kejati pun memastikan, penanganan terhadap perkara ini masih terus berposes.

Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan ke tersangka lainnya dalam kasus yang ditingkatkan ke tahap penyidikan awal tahun 2023 tersebut.

‘’Itu kita tidak buka dulu (tambahan tersangka). Nanti di gelombang berikutnya, tunggu tanggal mainnya saja,’’ tegasnya.

PO Suwandi yang sudah dimintai keterangannya usai ditetapkan sebagai tersangka enggan berkomentar panjang. ‘’Nanti saja,’’ katanya singkat.

Ketiga para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Mereka yang ditahan yaitu Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Zainal Abidin, Kepala Cabang PT AMG Adam Rinus, dan teranyar adalah Direktur Utama PT Anugrah Mitra Graha, PO Suwandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: