Dijemput Paksa Tersangka Dalang Korupsi Tambang Pasir Besi Dirut PT AMG Ditahan di Lapas Mataram

Dijemput Paksa Tersangka Dalang Korupsi Tambang Pasir Besi Dirut PT AMG Ditahan di Lapas Mataram

Mataram, Lombok Timur, EDITOR.ID. Kasus dugaan korupsi pada tambang pasir besi di Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, masih terus berlanjut hingga ke penyidikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tersangka berinisial PS (74) yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Anugerah Mitra Graha (AMG) dijemput paksa di Jakarta oleh Tim Kejati NTB, Kamis (13/4/2023), karena yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Dari Jakarta tersangka PS dibawa menggunakan jalur pesawat udara dan tiba di di Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) sekitar pukul 14.30 Wita.

Sebelum diberangkatkan ke NTB, Tim Kejati mencecar dengan sejumlah pertanyaan yang sudah dipersiapkan terhadap PS ketika di Jakarta pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita.

Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh mengklaim pihaknya telah menetapkan satu lagi tersangka tambahan kasus tambang pasir besi dengan inisial PS adalah PO Suwandi.

PO Suwandi kelahiran Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada 27 Desember 1949, saat ini beralamat di Jakarta.

”Tersangka merupakan Direktur Utama PT AMG,” kata Nanang Ibrahim Soleh kepada wartawan.

Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan

Nanang Ibrahim Soleh membeberkan alasannya sehingga timnya menjemput paksa tersangka PO Suwandi.

Karena tiga kali pemanggilan tidak pernah hadir. ”Tersangka tidak kooperatif sehingga dilakukan penangkapan di Jakarta,” terang Nanang Ibrahim Soleh.

Setelah diperiksa PO Suwandi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, tersangka PO Suwandi dibawa ke kantor Kejati NTB.

Setiba di Kejati NTB, tersangka langsung digelandang ke ruang penyidik.

Kejati!: Dirut PT AMG PO Suwandi Terima Royalti Rp 4,6 Milliar

Tersangka PO Suwandi melalui pengacaranya, Basri Mulyani menyebut Kejati telah menetapkan kliennya sebagai tersangka karena dari hasil penyidikan diduga menerima royalti sebesar Rp 4,6 miliar dari tersangka RA, selaku Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur.

“Rp 4,6 miliar itu menurut penyidikan jaksa, uang yang diterima tersangka PO Suwandi dari RA, hasil penambangan,” kata Basri Mulyani, menjawab pertanyaan wartawan Radar Lombok Timur pada, Jumat (14/4/2023).

Basri kemudian mengklarifikasi bahwa yang sebenarnya kliennya terima dari tersangka RA bukan Rp 4,6 miliar, melainkan sebanyak Rp 3,6 miliar. Akan tetapi uang senilai Rp 4,6 itu merupakan hasil kalkulasi dari uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebelumnya dititipkan di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, yang diambil langsung oleh kliennya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: