Dijemput Paksa Tersangka Dalang Korupsi Tambang Pasir Besi Dirut PT AMG Ditahan di Lapas Mataram

Dijemput Paksa Tersangka Dalang Korupsi Tambang Pasir Besi Dirut PT AMG Ditahan di Lapas Mataram

“Yang diterima sebenarnya Rp 3,6 miliar, tapi ditambah dengan pengembalian PNBP yang dititipkan di ESDM sebesar Rp 696 juta. Jadinya Rp 4,6 miliar,” sebutnya.

Uang senilai Rp 4,6 miliar itu diakuinya hasil dari penjualan pasir besi tahun 2021-2022. Untuk hasil penjualan pasir besi sendiri, dikatakan dikelola oleh tersangka RA.

“Hanya itu yang diterima PSW, tidak ada hasil yang lain. Tidak ada keuntungan. Uang itu tidak ke kantong pribadi, tapi ke perusahaan,” jelas Basri.

Mengenai uang Rp 4,6 miliar tersebut, ditegaskan akan dikonsinyasi atau dilakukan pembayaran di persidangan nantinya. Yang mana itu menurut jaksa sebagai hasil pembayaran.

“Ini bentuk itikad baik PT AMG. Karena selama ini PT AMG sudah siap membayarkan, tapi hitungan dari negara berapa yang harus dibayar PT AMG tidak pernah tersampaikan.

Jadi dengan konsinyasi menurut hukum akan kami tempuh,” terang Basri.

Dikatakan, penambangan yang dilakukan PT AMG berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan bukan penambangan ilegal mining.

Begitu juga dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sudah diusulkan ke Pemerintah Pusat.

“RKAB-nya ada, dan sudah diajukan, tapi lagi dinilai oleh pusat,” ujarnya.

Terhadap kasus yang menyeret kliennya, ditegaskan pihaknya tidak akan menempuh upaya hukum praperadilan.

“Kami akan ikutin apa yang dilakukan jaksa, nanti kita buktikan di persidangan,” ucap dia.

Sementara dari kubu tersangka lain, yaitu mantan Kepala Dinas ESDM NTB inisial ZA, mengajukan upaya hukum praperadilan atas kasus yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Tersangka PO Suwandi Ditahan di Lapas Mataram

Tersangka PO Suwandi langsung dilakukan penahanan. Kejati NTB menitipkan penahanannya di Lapas Mataram. ”Tersangka sudah kami tahan,” tambah Nanang Ibrahim Soleh.

Penangkapan 2 Tersangka Lainnya Sebelumnya penangkapan PO Suwandi

Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin dan Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur inisial RA.

Keduanya kini telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram selama 20 hari ke depan.

Sebagai Kajati, Nanang Ibrahim Soleh menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian proses penyidikan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Untuk memperkuat alat bukti, Kejati NTB sebelumnya menggeledah kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Kamis (9/3/2023).

Dua kardus isi dokumen diamankan dari kantor yang beralamat di Jalan Majapahit, Kota Mataram, NTB.

Selain Dinas ESDM, kejaksaan juga menggeledah PT AMG di Lombok Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: