Dicari! Tersangka Pemeras Eks Mentan SYL, Siapa Dia?

Polda Metro Jaya Klaim Kantongi Bukti untuk Menetapkan Tersangka Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Ilustrasi

Dengan surat perintah itu, penyidik akan mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujar Kombes Ade Safri.

Ade Safri menambahkan, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Setidaknya ada lima macam alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Kelima alat bukti tersebut mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan terdakwa.

“Ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri.

Petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi Lakukan Korupsi

Petinggi KPK dilaporkan seseorang karena diduga melakukan korupsi dengan “memperjualbelikan” kasus korupsi di Kementan kepada calon tersangka Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini terbongkar setelah adanya aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Pengaduan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti Polda Metro Jaya dengan melakukan penyelidikan. Dan dengan cepat pada perkembangan selanjutnya kasusnya dinaikan menjadi penyidikan. “Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” tegas Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri menjelaskan, kenaikan ke tahap penyidikan diputuskan usai dilakukannya gelar perkara, pada Jumat (6/10/2023) kemarin. Dari gelar perkara terungkap bukti-bukti adanya ragam tindak pidana yang diduga dilakukan pemimpin KPK terhadap Yasin Limpo dalam pengusutan korupsi di Kementan.

Tindak pidana tersebut, kata Ade, mulai dari pemerasan, penerimaan suap, dan gratifikasi.

“Jadi, yang menjadi materi penyidikan kasus ini, adalah terkait dengan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar sesuatu, atau menerima sesuatu,” kata Kombes Ade.

Namun demikian, pihaknya belum dapat mengungkapkan identitas pimpinan KPK yang melakukan pemerasan tersebut.

“Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan,” kata Ade Safri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: