Dicari! Tersangka Pemeras Eks Mentan SYL, Siapa Dia?

Polda Metro Jaya Klaim Kantongi Bukti untuk Menetapkan Tersangka Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Ilustrasi

Jakarta, EDITOR.ID,- Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status ke tahap penyidikan pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Namun hingga saat ini Polda Metro Jaya belum juga mau mengungkap identitas siapa pimpinan KPK yang melakukan pemerasan dan akan menjadi calon tersangka. Masih penuh misteri dan menjadi teka-teki.

Lantas siapakah sosok yang diduga telah melakukan pemerasan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo?

Saat ini polisi sedang mencari tersangka pemeras mantan Mentan Yasin Limpo. Karena Polda Metro Jaya mengklaim telah mengantongi alat bukti untuk mentersangkakan pimpinan KPK yang sedang dicari.

Penyidik Polda Metro Jadikan Foto Firli-Yasin Limpo Sebagai Alat Bukti

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengaku penyidik Polda Metro Jaya sudah mengantongi bukti-bukti untuk dapat menetapkan status tersangka pada dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu bukti yang diungkapkannya, yakni sejumlah dokumentasi pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di salah satu tempat bermain bulutangkis.

Dokumentasi pertemuan tersebut, dikatakan Ade, beberapa diantaranya sudah ada yang beredar di masyarakat.

“Terkait dengan foto-foto yang beredar di masyarakat, telah direkomendasikan saat gelar perkara, untuk menjadi bukti-bukti yang akan didalami lebih lanjut pada tahap penyidikan nantinya,” ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023).

Ditambahkan Ade, dari foto-foto pertemuan tersebut, menurutnya, sudah menjadi bukti kuat tentang dugaan pelanggaran hukum di internal KPK sendiri.

Yakni, kata Ade, dalam penjeratan Pasal 65 dan Pasal 36 UU KPK, tentang larangan para komisioner KPK melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi subjek penyidikan korupsi oleh KPK sendiri.

“Jadi terjadi, bahwa ini, nantinya masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali, dan akan kami kuat bukti-bukti lainnya, untuk membuat terang peristiwa pidananya,” tegas Ade.

Polda Metro Telah Terbitkan Surat Perintah Penyidikan

Bahkan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyidikan kasus dugaan pemerasan tersebut ke tahap penyidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: