Loker  

Dibutuhkan Seribu Jaksa dan Ratusan PNS Kejagung, Buruan Daftar!

ilustrasi kejaksaan

EDITOR.ID, Jakarta,- Hari ini tanggal 30 Juni 2021, Kejaksaan Agung RI mengawali pembukaan lowongan besar-besaran. Tak tanggung-tanggung dibutuhkan seribu jaksa dan lebih dari ratusan pegawai negeri yang akan mengabdi di korps Adhyaksa ini.

Lembaga yang dipimpin oleh ST Burhanuddin ini membuka 4148 formasi CPNS yang diterima tahun ini, terdiri dari beberapa jabatan yang berkualifikasi pendidikan dari berbagai bidang disiplin ilmu,.

Bagi anda yang memimpikan bisa mengabdi sebagai PNS di Kejaksaan Agung segera buruan mendaftarkan.

Raih kesempatan langka ini. Mari bergabung dengan Kejaksaan RI, untuk berkarya demi kemajuan bangsa lewat penegakan hukum yang berkeadilan,” tulis akun @kejaksaan.ri.

ilustrasi kejagung
ilustrasi kejagung

Kejaksaan RI merekrut 1.000 analis penuntutan atau calon Jaksa pada CPNS 2021.

Selain calon Jaksa, formasi jabatan lain di Kejaksaan adalah pengawal tahanan dan pengadministrasi penanganan tahanan yang direkrut dari lulusan sekolah menengah atas atau SMA.

Untuk pengawal tahanan, jumlah formasi yang diusulkan adalah sebanyak 494. Sementara pengadministrasi penanganan tahanan diusulkan sebanyak 494.

Formasi jabatan lain adalah pranata barang bukti sebanyak 527. Selanjutnya ada formasi pengolah data pekara dan putusan sebanyak 495.

Berikutnya arsiparis pelaksana/terampil sebanyak 129; pengolah data intelijen sebanyak 431; Analisa forensik digital sebanyak 140.

Formasi sekretaris sebanyak 140 dan pengolah pengaduan publik sebanyak 140.

Syarat Umum CPNS Kejaksaan Agung 2021

  1. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi 30 tahun pada saat melamar
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. (tim)
jaksa 1
jaksa 1
jaksa 2
jaksa 2
jaksa10
jaksa10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: