Hukum  

Dianggap Rendahkan Martabat Hakim, KY Akan Laporkan Rizieq Shihab

rizieq shihab protes dan ngambek saat sidang

EDITOR.ID, Jakarta,- Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan akan melaporkan Rizieq Shihab karena protes saat persidangan di PN Jakarta Timur.

Rizieq dinilai telah merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim dengan cara protes berlebihan saat persidangan diselenggarakan. Dengan kejadian ini, Komisi Yudisial akan mengambil langkah hukum.

Mukti mengatakan langkah tersebut berdasarkan Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.

“Yaitu melaporkan pelaku perendahan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kepada penegak hukum dan memantau proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku; dan/atau langkah lain adalah tindakan yang dilakukan Komisi Yudisial berupa non litigasi yang dapat berupa, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi,” ungkap Fajar, Sabtu(20/3/2021).

Sementara itu, terkait Habib Rizieq yang minta dihadirkan secara langsung di Pengadilan, Mukti menjelaskan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan sidang dilaksanakan secara virtual atau tatap muka.

Seperti yang telah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: