Di Temanggung, Sabu-Sabu Diedarkan Pedagang Seblak

Temanggung – Polres Temanggung meringkus seorang pedagang seblak, warga Dusun Nglarang, Desa Mangunsari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung yang disangka mengedarkan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (22/1/2020), mengatakan pedagang seblak itu adalah Muchamad Adrik Jazila, 24. Selain mengedarkan sabu-sabu, tersangka juga mengedarkan barang haram lainnya berupa obat daftar G jenis Trihexyphenidil atau Yarindu.

“Tersangka ini adalah pengedar, karena selain untuk dikonsumsi sendiri sabu-sabu dan Yarindu juga dijual ke orang lain,” katanya.

Ali mengatakan terungkapnya kasus peredaran narkotika ini berkat informasi dari masyarakat di sekitar Kecamatan Ngadirejo, bahwa di wilayah tersebut sering dilakukan transaksi narkotika. “Awalnya dari informasi masyarakat, kemudian petugas dari Satuan Reserse dan Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan serta pengintaian di wilayah tersebut,” ujarnya.

Ia menyampaikan tersangka tidak bisa mengelak saat dibekuk oleh petugas di jalur jalan Ngadirejo-Candiroto tepatnya di Dusun Sijeruk, Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung. Aparat Satres Narkoba Polres Temanggung menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penggeledahan di rumah terdakwa, sejumlah barang bukti kembali ditemukan, antara lain 3 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing dengan berat 0,89 gram, 0,32 gram, dan 0,29 gram, 78 bungkus plastik klip berisi pil warna putih berlogo huruf Y masing-masing berisi 10 butir, 8 bungkus plastik klip berisi pil warna kuning berlogo huruf mf masing-masing berisi 10 butir, dan uang tunai Rp406.000.

Kapolres menuturkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1), lebih subsider 198 juncto Pasal 108 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ucapnya menjelaskan.

Tersangka Adrik mengaku sudah delapan tahun mengonsumsi obat berbahaya jenis Yarindu, kemudian karena tergiur dengan keuntungan yang berlipat ganda dirinya nekat menjual barang haram tersebut. “Sejak masih sekolah SMP saya sudah konsumsi pil, kemudian saya tertarik untuk menjualnya. Saya dapat barang dari Jakarta, dibeli melalui daring, uang saya transfer barangnya dikirim. Satu paket isi 10 tablet saya jual Rp20.000,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: