Atas perbuatannya, Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (tim)
Dari Jual Beli Putusan Hakim MA, Hasbi Hasan Dapat 3 Tas Mewah dan Uang Rp 5 Miliar
"Sekitar bulan Juni 2022, bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, terdakwa (Dadan Tri Yudianto) menyerahkan tiga buah tas kepada Hasbi Hasan yaitu satu tas Hermes tipe Lindy ukuran sedang warna biru," sebut Jaksa KPK.
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Prabowo sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI dengan mengajukan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon kapolri baru.

JAKARTA, EDITOR.ID — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghentikan sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung,…
Isu Surpres Mengemuka di DPR RI JAKARTA, EDITOR.ID – ​Kabar burung mengenai Surat Presiden (Surpres)…

JAKARTA, EDITOR.ID — Publik kembali dihebohkan oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) di dalam lembaga…

JAKARTA, EDITOR.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK Tunggu Laporan Resmi Ombudsman Terkait Dugaan Pungli…






