Dapur MBG Kini Tak Lagi Dapat Uang Rp 6 Juta per Hari, Negara Boros Rp 1 Triliun per Bulan Mengalir ke Pemilik Dapur

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menyebutkan saat ini BGN akan melakukan evaluasi menyeluruh dan mengubah skema insentif operasional Rp 6 juta terkait penggunaan dana Dapur MBG.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari

Jakarta, EDITOR.ID,- Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tak akan menerima lagi insentif Rp 6 juta per hari atau Rp144 juta per bulan. Duit yang dibagi-bagikan ke dapur MBG dengan nilai fantastis itu akan dievaluasi oleh pimpinan baru Badan Gizi Nasional (BGN)

Evaluasi ini dilakukan menyusul semua SPPG mendapat insentif sebesar Rp 6 juta per hari meski jumlah penerima manfaat yang dilayaninya berbeda dari kebijakan sebelumnya.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menyebutkan saat ini BGN akan melakukan evaluasi menyeluruh dan mengubah skema insentif operasional Rp 6 juta terkait penggunaan dana Dapur MBG.

“Nanti itu termasuk ya. Setelah data penerima manfaat itu fix ya, kami harapkan nanti insentifnya enggak fix Rp 6 juta semua,” ujar Agustina Arumsari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Ditegaskan Arumsari, pola pemberian insentif saat ini dinilai tak mencerminkan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur.

Pasalnya, dapur yang melayani 1.500 penerima manfaat maupun yang hanya melayani 500 penerima manfaat tetap menerima insentif operasional yang sama.

“Kan sekarang diubahlah oleh yang dulu (pejabat lama) ya, bahwa penerima manfaatnya 1.500 pun insentifnya Rp6 juta, 500 pun Rp6 juta, kan yang dulu begitu. Nah, kalau nanti kita sudah mengetahui berapa riil penerima manfaat yang menerima dari SPPG tersebut,” tutur dia.

Ke depan, jatah insentif SPPG yang awalnya Rp 6 juta per hari akan diubah dengan menyesuaikan jumlah penerima manfaat.

Penataan Ulang Data Penerima Manfaat

Oleh karena itu, BGN juga akan melakukan refocusing atau penataan ulang data penerima manfaat.

Dari hasil data penerima manfaat, BGN juga akan menata SPPG.

“Kita akan gabungkan SPPG ini dengan SPPG ini dan seterusnya. Itu proses yang pasti akan mengikuti proses refocusing. Nah, kemudian kita akan tetapkan insentifnya tidak begitu lagi dong dan tidak sama juga gitu,” jelasnya.

Dia berharap nantinya program ini dapat diwujudkan dengan anggaran yang betul-betul tepat sasaran.

“Jadi tidak model seperti yang sekarang yang ya memang ada kecenderungan untuk eh lebih boros ya, lebih boros keuangan negara,” ucap Arumsari.

Selain itu, BGN juga akan melakukan evaluasi terkait model dan bentuk insentif.

“Tidak sama juga bentuknya. Lalu model dari insentif sendiri itu kita akan evaluasi, bukan sekedar menghasilkan output berapa lalu diberikan itu. Bagaimana Anda mampu menghasilkan makanan yang berkualitas, standar makanannya, keamanannya, ketahanan pangannya terpenuhi,” bebernya.

Aturan BGN Kasih Dana Rp 6 Juta ke Dapur MBG Akan Dievaluasi

Diberitakan sebelumnya, BGN memiliki aturan soal pemberian insentif Rp 6 juta per hari.

Aturan ini dimuat dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026 sedang viral di media sosial.

Dalam beleid itu juga mengatur soal pemberian insentif harian bagi SPPG dilakukan setiap hari termasuk saat hari libur.

Insentif diberikan selama 313 hari dalam setahun dengan perhitungan 365 hari dalam setahun dikurangi 52 hari minggu dalam setahun.

Insentif itu selama ini diberikan secara merata kepada seluruh dapur tanpa mempertimbangkan jumlah penerima manfaat yang dilayani.

Insentif senilai Rp 6 juta per hari itu juga tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi MBG yang dilayani serta dianggap sebagai dana bantuan yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan.

Aturan Akan Diubah dan Ditata Ulang

Agustina Arumsari mengatakan skema tersebut akan dievaluasi seiring penataan ulang program MBG dan refocusing penerima manfaat yang tengah dilakukan pemerintah.

Arum menjelaskan BGN saat ini tengah memvalidasi jumlah riil penerima manfaat di setiap wilayah. Setelah proses tersebut selesai, pemerintah akan melakukan penataan ulang jaringan dapur MBG agar lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Dalam proses itu, sejumlah SPPG berpotensi digabung apabila jumlah penerima manfaat di suatu wilayah dinilai tidak cukup besar untuk dilayani oleh beberapa dapur sekaligus.

“Mungkin kita akan gabungkan. Bisa jadi karena di daerah sana ternyata hanya ada sekian, kita akan gabungkan SPPG ini dengan SPPG ini, dan seterusnya. Itu proses yang pasti akan mengikuti proses refocusing,” ujarnya.

Setelah penataan dilakukan, BGN akan menyusun formula insentif baru yang tidak lagi diberikan secara seragam kepada seluruh dapur.

Besaran insentif nantinya dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat serta indikator kualitas layanan yang diberikan masing-masing dapur.

“Nanti kita akan tetapkan insentifnya tidak (Rp6 juta) begitu lagi dong, dan tidak sama juga bentuknya,” ujar Arum.

Tak hanya besaran insentif, BGN juga akan mengubah metode penilaiannya. Menurut Arum, evaluasi dapur tidak lagi hanya berfokus pada jumlah makanan yang diproduksi, tetapi juga mempertimbangkan kualitas layanan yang diberikan.

Ia menyebut sejumlah indikator akan dimasukkan dalam sistem penilaian baru, mulai dari kualitas makanan, standar gizi, hingga aspek keamanan pangan.

“Bagaimana Anda mampu menghasilkan makanan yang berkualitas, standar makanannya, keamanannya, keamanan pangannya terpenuhi. Jadi kita akan bikin beberapa komposit untuk penilaian supaya enggak sekadar, ‘oh pokoknya aku masak segini, ya sudah segitu dapatnya’,” katanya.

Wakil Kepala BGN: Banyak Kekurangan Tata kelola Keuangan Dapur MBG

Mantan Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu pun mengaku sudah memetakan sederet kekurangan program nasional MBG tersebut untuk dievaluasi.

Arumsari mengakui masih banyak catatan kekurangan dalam tata kelola MBG. Namun, Agustina tidak mampu merinci apa saja yang ditugaskan untuk pembenahan MBG.

Arumsari hanya menyebut akan melakukan refocusing anggaran di BGN. Kebijakan pemerintah untuk memusatkan atau memfokuskan kembali alokasi anggaran belanja kementerian/lembaga.

Kebijakan ini dilakukan dengan memotong, menunda, atau mengalihkan anggaran dari program yang kurang mendesak guna memprioritaskan program yang lebih penting dan mendesak bagi masyarakat.

“Sehingga bagaimana program ini akan tercapai tujuannya. Karena tujuan ini kan baik ya, agar jangan ada anak-anak Indonesia kelaparan,” jelasnya.

Selain itu, BGN juga akan melakukan evaluasi pada kolaborasi internal yang dianggap sebelumnya masih kurang. Hal itu membuat anggaran MBG tidak efisien.

“Kami lihat kolaborasi antarkedeputian belum bisa diefisienkan secara maksimal, salah satunya karena nomenklatur yang terlalu terkotak-kotak antarwakil kepala,” jelasnya.

Selain itu, BGN juga akan melakukan perbaikan secara klaster mulai dari sisi sumber daya, organisasi, maupun pelayanan ke pihak eksternal.

Insentif Rp 6 juta Buat Dapur BGN Bikin APBN Boros Rp 1 Triliun per Bulan

Rencana evaluasi muncul setelah pemerintah menemukan pembengkakan jumlah dapur MBG yang berpotensi meningkatkan beban anggaran negara.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengungkap jumlah titik dapur yang semula direncanakan sekitar 21 ribu telah bertambah menjadi 27.877 titik atau meningkat 6.877 titik dari rencana awal.

Dengan skema insentif Rp6 juta per hari untuk setiap dapur, penambahan ribuan titik tersebut disebut berpotensi memicu pengeluaran lebih dari Rp1 triliun per bulan.

Selain menjadi sorotan dalam evaluasi program, skema insentif Rp6 juta per hari juga masuk dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Penyidik menduga dana insentif operasional SPPG dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Perintahkan Jaksa Ekspos SPPG Bermasalah

Sementara itu Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah untuk mengungkap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang diduga terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan penyidikan yang saat ini masih berjalan di tingkat pusat.

“Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi,” kata Anang ditemui di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Namun, Anang belum menjelaskan lebih lanjut mengenai daerah maupun SPPG yang akan menjadi fokus pendalaman.

Ia menegaskan, informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan yang belum dapat dibuka ke publik.

Menurut dia, penyidik masih mendalami berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara pengadaan pada program MBG.

“Nanti yang jelas ini strategi penyidikan, nanti ke depan seperti apa tidak bisa diungkap semua karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara,” katanya.

Meski demikian, ia mengisyaratkan bahwa para pihak yang telah ditetapkan tersangka maupun yang sedang didalami memiliki keterkaitan satu sama lain dalam perkara tersebut.

Selain mengembangkan penyidikan tindak pidana korupsi, Kejagung juga membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengejar aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Anang menegaskan, fokus penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

“Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya memidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” kata dia.

Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi

Adapun Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BGN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek sekitar Rp 1 triliun.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Menurut penyidik, para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga proses pengadaan tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. ***

Leave a Reply