Camat Palaran Samarinda Diminta Eksaminasi Terbitnya SKMHT Karena Diduga Salah Tetapkan Kepemilikan Tanah

Riccy Sulistio selaku kuasa Fransisco HAM kembali menggelar preskon di kota Samarinda

Sebagaimana dilansir dari ViralNews.id yang mencoba menghubungi Dahlan selaku Camat Palaran, Kota Samarinda.

“Mohon maaf Pak, karena saya ini baru beberapa bulan menjabat Camat Palaran, dan untuk penyelesaian penyelesaian tanah atas nama Fransisco HAM, sementara ini masih proses pemeriksaan Saksi di Polres Samarinda,” kata Dahlan.

“Jadi, untuk sementara ini, saya belum bisa memberikan informasi lebih jauh,” pungkas Dahlan.

Kronologi Kesalahan Pengukuran Atas Tanah

Atas permohonan pemilik, setelah dilakukan peninjauan dan pengukuran ulang yang dihadiri pewakilan ahli waris Ivanna Sulistio, pihak Yunus dan Supriyanto, ketua lingkungan setempat, Kelurahan dan Kecamatan serta pihak lainnya, dituangkan dalam:

1. Berita Acara Pengukuran Ulang dan Pengembalian Batas Lahan Milik Ivanna Sulistio vs Yunus atau Supriyanto di Rt.10 Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Nomor 100/1502/400.02 tertanggal 27 November 2023.

2. Berita Acara Peninjauan dan Pengukuran Ulang Tanah Nomor : 300.1/03/400.02.05 tanggal 10 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Simpang Pasir.

Terbukti dari hasil pengukuran dan peninjauan ulang terhadap kedua bidang tanah termaksud yaitu SKMHT atas nama Aminah dan Yunus, terdapat kekeliruan dan kesalahan.

“Dengan terbitnya SKMHT atas nama Aminah dan Yunus itu, telah merugikan Fransisco HAM dan diakui adanya kekeliruan dan kesalahan dalam penerbitan kedua surat penguasaan tanah tersebut,” jelas Riccy Sulistio.

Maka hal terbaik kepada pejabat kelurahan Handil Bakti dan pejabat Kecamatan Palaran karena tanggung jawab dan jabatannya, lanjut Riccy, haruslah mencabut atau membatalkan tanpa perlu melalui proses Pengadilan yang membutuhkan biaya dan waktu lama.

Riccy menyampaikan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan peraturan No.12 Tahun 2013 tanggal 6 September 2013 tentang Eksaminasi Pertanahan, yang salah satu tujuan apabila diketahui sebuah sertifikat tanah setelah dilakukan pemeriksaan (pemeriksaan).

Dan ternyata terdapat cacat yuridis terhadap sertifikat tanah tersebut, Badan Pertanahan Nasional setempat atas kewenangannya dapat membatalkan sertifikat tanah tersebut.

“Seharusnya baik Kelurahan Handil Bakti maupun Kecamatan Palaran secara bersama-sama dapat melakukan pemeriksaan terhadap SKHMT atas nama Aminah dan Yunus tersebut, demi keadilan dan hukum,” beber Riccy.

Oknum Kini Jadi Sekretaris Camat

Maka itu, saya menduga ada oknum pejabat pemerintah setempat telah melakukan dugaan tindak pidana serta pembantu kejahatan dalam publikasi kedua “Surat Keterangan Melepaskan Hak Penguasaan Atas Tanah (SKMHPT) atas nama Ibu Aminah dan Bapak Yunus.

Leave a Reply