Samarinda, EDITOR.ID,- Riccy Sulistio selaku kuasa Francisco HAM meminta Sekretaris Camat dan Camat Palaran, Kota Samarinda agar segera melakukan eksaminasi dua Surat Keterangan Melepaskan Hak Penguasaan Atas Tanah (SKMHT) atas tanah milik kliennya di Kota Samarinda. Pasalnya, telah terbukti dari hasil pengukuran dan peninjauan ulang terhadap kedua bidang tanah termaksud yaitu SKMHT atas nama Aminah dan Yunus, terdapat kekeliruan dan kesalahan.
Tanah milik kliennya Francisco tersebut berlokasi di Jalan Nusa Indah RT.020, Kel. Simpang Pasir (Dahulu Kelurahan Handil Bakti), Kec. Palaran, Kota Samarinda.
Hal ini disampaikan Ricci Sulistio dalam jumpa pers kepada wartawan media nasional dan lokal di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (21/6/2024).
“Dengan terbitnya SKMHT atas nama Aminah dan Yunus itu, telah merugikan Fransisco HAM dan diakui adanya kekeliruan dan kesalahan dalam penerbitan kedua surat penguasaan tanah tersebut,” jelas Riccy Sulistio kepada wartawan di Samarinda, Sabtu (22/6/2024) sebagaimana dilansir dari Viralnews.id.
Menurut Ricci, kliennya Francisco adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 2,1 hektar di Jalan Nusa Indah RT.020, Kel. Simpang Pasir (Dahulu Kelurahan Handil Bakti), Kec. Palaran, Kota Samarinda itu.
Dalam jumpa persnya, Riccy juga menyampaikan bahwa sampai saat ini gagal menemukan kejelasan terhadap terbitnya dua Surat SKMHT.
SKMHT tersebut di atas tanah milik Fransisco HAM, di mana tanah tersebut telah dibeli dan disimpan dari Bapak Amat R sesuai dengan Surat Jual Beli Tanah Perwatasan tanggal 5 Januari 1993. “Serta Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 794/SKMHT/PAL/ VIII /2001 tanggal 29 Agustus 2001,” ungkap Riccy Sulistio.
Sebagaimana dilansir dari Viralnews.id, Ricci Sulistio menduga, semua ini bisa terjadi karena keterlibatan oknum aparat pemerintah di tingkat Kelurahan Handil Bakti maupun tingkat kecamatan Palaran yang membantu menerbitkan dua SKMHT tersebut.
Ada pun dua SKMHT tersebut adalah :
1. Surat Keterangan Melepaskan Hak Penguasaan Atas Tanah (SKMHPT) tertanggal 25 November 2019 atas nama Ibu Aminah seluas +/- 400 M2.
2. Surat Keterangan Melepaskan Hak Penguasaan Atas Tanah (SKMHPT) tanggal 7 Januari 2020 atas nama Yunus, seluas +/- 450 M2.
Lantaran belum mendapat respon positif dari pihak Lurah maupun Camat, maka Riccy Sulistio mengirimkan surat kepada Walikota Samarinda dan juga Ketua Tim Walikota Untuk Akselerasi Pembangunan Kota Samarinda.
“Intinya, kami meminta perlindungan hukum sekaligus permohonan rekomendasi pembatalan/pencabutan dua SKMHT atas nama Aminah dan Yunus,” terang Riccy.