Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil. Sang Bupati diduga menyuruh para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setor duit.
Uang itu dikumpulkan Adil untuk kebutuhan politik yakni biaya maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan duit setoran itu berasal dari anggaran potongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
“Sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023) dini hari.
Pemotongan anggaran itu disetor anak buah seolah-olah sebagai utang kepada Adil. Praktek ini dijalankan Adil yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024, sejak tahun anggaran 2022 sampai 2023.
“Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA (Muhammad Adil),” ujar Alexander.
Kemudian anggaran UP dan GU dalam bentuk uang tunai tersebut disetorkan kepada orang kepercayaan Adil, yaitu Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih.
“Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA,” papar Alexander.
Adil dengan Fitria disebut-sebut memiliki hubungan intim selain hubungan antara anak buah dan atasan.
Disebut besaran pemotongan UP dan GU yang ditentukan oleh Adil sekitar 5 hingga 10 persen untuk setiap SKPD.
Uang itu kemudian digunakan oleh Adil untuk kepentingan pribadi. Termasuk untuk biaya pemilihan Gubernur Riau.
“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada 2024,” kata Alex.
Dalam kasus ini, Adil sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di tempat terpisah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditangkap tim penindakan lembaga antirasuah karena diduga terlibat tindak pidana suap pengadaan jasa umroh.