BREAKING NEWS:Tahanan Titipan Polres Tewas di Lapas, Dikeroyok Napi Karena Dendam

Img 20210116 Wa0060

EDITOR.ID, Indramayu – Penyebab kematian tahanan kasus narkoba titipan Polres Indramayu di dalam Lapas setempat Jumat (15/1) malam, akhirnya terungkap. Korban ternyata tewas akibat dikeroyok narapidana kasus serupa karena dendam.

Kepala Lapas Indramayu, Irwan Silais, menyatakan hal itu kepada editor.id, di kantornya, Sabtu (16/1). Ia menjelaskan, Jumat 15 Januari 2021 kemarin Lapas menerima 15 tahanan titipan polres.

Satu diantara 15 tahanan itu adalah A alias I (45), tahanan narkoba yang tewas dikeroyok tersebut. Sesuai prosedur, kata Irwan, ke-15 tahanan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.

Hasilnya, mereka dinyatakan sehat dan pemeriksaan cepat covid-19 juga dinyatakan non reaktif. Mereka lalu dimasukan ke ruang khusus tahanan titipan.

“Ditempatkan di ruang khusus, untuk mapeling (masa pengenalan lingkungan), bersama yang lain. Jumlahnya ada 20 orang,” kata Irwan didampingi Kepala KPLP Bayu Aji.

Menjelang sore, seluruh napi, termasuk tahanan titipan polres, memperoleh jatah makan. Pintu ruangan dan seluruh blok napi pun dibuka. Pada saat itulah diduga penganiayaan terjadi.

Dua napi yang disebut-sebut pelaku pengeroyokan masuk ke ruangan I. Di sana I dianiaya tanpa satu pun tahanan lain berani melerai. Usai mengeroyok, kedua napi kembali ke blok mereka.

Pada malam harinya, sekira pukul 7, I mulai merasakan sakit. Menurut rekan satu selnya, I mengerang dan mengeluh sakit. Melihat itu, tahanan lain segera memberitahu ke sipir lapas. Namun sebelum dilakukan pemeriksaan lanjut, I tewas.

“Ada bekas memar di perut dan leher. Dari pemeriksaan sementara, ada dua napi yang diduga sebagai pelakunya. Motif dendam, karena I dianggap mata-mata polisi yang menyebabkan kedua pelaku tertangkap,” urai Irwan.

Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan kasus narkoba titipan Polres Indramayu, meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B setempat, Jumat (15/1) malam.

Korban tewas adalah A alias I (45) warga Kecamatan Haurgeulis. I ditangkap pada awal Januari 2021 ini dengan barang bukti paket sabu seberat 1,26 gram. (Hendra Sumiarsa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: