Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bos besar bernama Robert Priantono Bonosusatya (RPB). KPK ingin mendalami dari pengusaha tambang ini soal dugaan gratifikasi metrik ton produksi batu bara. Kasus ini menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kutai Kartanegara,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2026).
KPK mendalami soal upah pungut atau “jatah preman” yang dilakukan Robert ke perusahaan batu bara di Kukar.
“Di mana dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang khususnya batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara atau di wilayah Kabupaten Kukar ya,” kata Budi.
Budi menyebut upah pungut itu berkaitan dengan jalur lalu lintas yang digunakan perusahaan untuk mengangkut batu bara. Penyidik KPK mendalami seberapa besar upah pungut itu saat memeriksa Robert.
“Penyidik mendalami, menelusuri jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa ya, pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada saudara RB. Nah ini masih akan terus didalami dan ditelusuri dan tentunya penghitungan juga masih terus dilakukan,” ujarnya.
Diketahui, KPK sempat menggeledah rumah Robert pada Mei 2025. Saat itu penggeledahan masih terkait kasus gratifikasi Rita Widyasari.
Penggeledahan berlangsung di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025 malam hari hingga Kamis, 15 Mei 2025 dini hari.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 26 dokumen, enam barang bukti elektronik, uang Rp788.452.000, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, dan 1.045 poundsterling.
Apabila dikonversikan ke rupiah, maka total uang yang disita mencapai Rp1,86 miliar.
Budi memaparkan bahwa Robert akan kembali dipanggil KPK, tapi dia belum memerinci waktunya. Budi meyakini Robert akan kooperatif dalam panggilan KPK selanjutnya.
“Untuk itu kami tentu juga meyakini saudara RB akan kembali kooperatif sebagaimana pemeriksaan hari ini,” tuturnya.
Sebagai informasi, KPK sempat menggeledah rumah Robert pada Mei 2025. KPK menyita sejumlah uang hingga dokumen.
Selain rumah, KPK turut menggeledah enam mobil yang terparkir di rumah Robert Bonosusatya. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 20.00 hingga 01.00 WIB.
Kasus Rita Widyasari
Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
KPK menetapkan tiga pihak sebagai tersangka yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti dalam kasus gratifikasi metrik ton produksi batu bara. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mangan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama Rita Widyasari menerima gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026.
Rita Widyasari sudah lebih dulu dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah aset dan tokoh sempat diperiksa gara-gara hal ini. ***










