Bolehkah Advokat Partisan Dukung Capres?

Kata "Advokat" dimaknai berdasarkan UU no 18 tahun 2003 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Ilustrasi Advokat

Bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai advokat;

Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat. “

Seorang advokat terikat dengan sumpah dan janji sebagaimana diatas, seorang advokat adalah Negarawan yang menjunjung tinggi PANCASILA dan UUD 1945, berintegritas sebagai penegak hukum, penjaga konstitusi serta merupakan chek and ballance terhadap penegakan hukum yang diterapkan oleh para Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka memperjuangkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Berangkat dari semua hal diatas, tentunya kita berharap Advokat di Indonesia yang lain untuk tidak terpancing dengan melakukan deklair-deklair susulan dengan bentuk dan tujuan baik yang sama maupun berbeda, karena tanpa itu semua sudah pasti dan bisa dimaknai seorang Advokat wajib menjunjung tinggi Pancasila UUD 1945 dan Konstitusi untuk menjaga kesatuan dan persatuan NKRI. ****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: