Bolehkah Advokat Partisan Dukung Capres?

Kata "Advokat" dimaknai berdasarkan UU no 18 tahun 2003 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Ilustrasi Advokat

Kata “Advokat” dimaknai berdasarkan UU no 18 tahun 2003 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Advokat adalah salah satu pilar utama dalam penegakan hukum, karena Advokat mempunyai wewenang dan kewajiban menegakkan hukum

dengan cara menyatakan dan membuktikan kebenaran ataupun kesalahan dan sanksi berdasarkan hukum yang ada. Istilah penegakan adalah proses, cara, dan perbuatan menegakkan. Pasal 5 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Artinya kedudukan Advokat sebagai Penegak Hukum sederajat atau sama dengan penegak hukum yang lain, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, yang sebagai penegak hukum tentunya netralitas dan tegak lurus terhadap konstitusi negara Indonesia adalah harga mati.

Berangkat dari pemahaman tersebut diatas menimbulkan persangkaan apabila ada sekelompok advokat mendeklair dengan mencatut nama profesi “advokat” sebagai pendukung paslon tertentu bisa dikatakan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Bahkan lebih jauh bisa dikenai pasal-pasal dalam tindak pidana dengan mencatut nama profesi yang nobille “advokat” yang jumlahnya sudah diatas 100 ribuan advokat di Indonesia yang pastinya tidak semua Advokat setuju dan sejalan dengan sekelompok Advokat pendeklair.

Sebelum menjalankan profesinya, seorang Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Sumpah atau janji sebagaimana yang dimaksud, lafalnya sebagai berikut :

“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :

Bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;

Bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;

ŸBahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;

Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: