Bolehkah Advokat Partisan Dukung Capres?

Kata "Advokat" dimaknai berdasarkan UU no 18 tahun 2003 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Ilustrasi Advokat

Oleh Imam Hidayat
Praktisi Hukum

Politik adalah sebuah cara untuk meraih kekuasaan, jabatan dan kemakmuran. Sejak jaman dahulu kala kekuatan politik sudah menjadi media bagi negara Romawi membangun kekuasaan kekaisaran. Dan di era terkini, politik juga masih sama dengan tujuan yang dilakukan para politisi di kekaisaran Romawi, politik digunakan sebagai “jalan” untuk mendapatkan kekuasaan.

Kekuasaan disini diartikan jabatan mulai dari pemimpin negara, pemerintahan, para menteri, anggota dewan atau DPR, pengelola BUMN, pengelola berbagai sumber daya negara. Semua dihasilkan dan berangkat dari perjuangan melalui mekanisme politik, terutama menggunakan perangkat partai politik.

Sehingga politik dan partai politik itu memang menggoda siapa saja yang bercita-cita ingin mendapatkan amanah kekuasaan dalam mengelola negara dan pemerintahan dalam berbagai level tingkatan. Mulai dari Presiden, menteri, DPR, Jaksa Agung, Hakim, pimpinan komisi negara, Gubernur, Walikota/Bupati, komisaris hingga direksi BUMN.

Di Indonesia kekuasaan atau jabatan umumnya diraih setiap lima tahun sekali. Ada juga yang durasinya tiap tiga tahun sekali. Oleh karena itu Pemilu dan Pilpres 2024 menjadi momentum bagi para tokoh yang ingin menjadi penguasa. Kekuasaan yang diraih salah seorang pemimpin atau partai politik ini akan menjadi cyrcle effect bagi kekuasaan lain yang lebih kecil. Misalnya untuk jabatan menteri, hakim agung, pimpinan BPK, pimpinan komisi negara, dll.

Sehingga menjelang penghelatan Pemilu dan Pilpres 2024, banyak orang berduyun-duyun mendekati partai politik, koalisi partai politik, para kandidat Capres dan Cawapres. Tujuannya, jika mereka memenangkan konstestasi Pilpres dan Pileg, maka jabatan politik sudah di depan mata.

Mereka datang ke parpol dan para kandidat Capres-Cawapres. Dukungan terus bergelombang. Jika kandidat yang didukung dan diikuti menang, maka akan bermanfaat bagi si pendukung yang secara formal masuk ke sistem Tim Pemenangan. Jabatan sudah di depan mata. Mulai dari jabatan menteri, jaksa agung, hakim agung, komisaris hingga direksi BUMN. Bahkan konon pejabat eselon di pemerintahan pun sudah terkooptasi dengan siapa yang berkuasa.

Sehingga gelombang dukungan terhadap salah satu paslon mulai bermunculan dari berbagai kalangan masyarakat, komunitas, golongan, bahkan yang terakhir kita juga melihat adanya dukungan dari kalangan profesional profesi advokat yang dideklarasikan oleh seorang advokat beserta para pendeklair yang lain juga para advokat yang mengatasnamakan Advokat Indonesia Bersatu yang secara terang-terangan mendukung paslon Capres dan Cawapres Nomor Urut Dua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: