Bharada E Ungkap Putri Jarang Bareng Sambo, Justru Sering Pergi Berdua dengan Brigadir J

Bharada Richard menyampaikan keterangan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Bharada E menyatakan sejatinya sekenario itu sempat disampaikan Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi.

“Itu sempat ngobrol dengan ibu, karena ibu suaranya pelan, tidak dengar secara detail, tetapi ibu tanya tentang CCTV Duren Tiga dan sarung tangan,” ujar Richard.

Bharada E memang mengakui tak mendegar secara detail pernyataan Putri Candrawathi.

Akan tetapi, Bharada E mengaku sempat mendengar kalimat Putri Candrawathi agar menggunakan sarung tangan saat ekseksusi Brigadir J.

“Saya tidak bisa mendengar secara ini, tetapi kayak “entar pakai sarung tangan”,” ujar Richard.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati.

Ferdy Sambo sendiri juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Selain Sambo, ada lima terdakwa lainnya dalam perkara perintangan penyidikan tersebut.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu mengotaki pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan dalih salah satu ajudannya tersebut melecehkan Putri. Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: