Benarkah Suami Puan Bakal Diperiksa Kejagung Usai Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi Menara BTS

Diketahui, Happy Hapsoro memiliki 75.924 lembar saham di PT BUP atau setara 99,9 persen saham perusahaan. Nama Happy Hapsoro pun menjadi ikut terseret-seret dalam pusaran kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur menara BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Antara lain saham yang dimiliki oleh Happy Hapsoro sebut saja dari PT Rukun Raharja dengan kode emiten (RAJA).

Diketahui dalam kurun waktu setahun terakhir, saham RAJA mengalami kenaikan luar biasa mencapai 450%, dengan peningkatan valuasi perusahaan sebesar Rp 3,6 triliun.

Diketahui Happy Hapsoro miliki saham RAJA sebanyak 28,52% secara langsung, itu artinya kekayaannya bertambah sebanyak Rp 1,03 triliun.

Selain Happy Hapsoro memiliki saham RAJA, Happy Hapsoro berinvestasi di saham-saham lainnya yang mengalami kinerja sangat baik.

Saham-saham selain RAJA antara lainnya adalah saham dengan kode emiten SINI, MINA, dan PSKT.

Penetapan Status Tersangka Muhammad Yusrizki

Penyidik Kejagung menetapkan Yusrizki sebagai tersangka diperiksa di Gedung Bundar Pidana Khusus, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Yusrizki terlihat keluar mengenakan rompi berwarna merah pink dipakai olehnya — menandakan Yusrizki telah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan. Yusrizki harus mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.

Sebagai tersangka, Yusrizki langsung ditahan di rutan salemba cabang Kejagung selama 20 hari untuk proses pemeriksaannya lebih lanjut — sejak ditetapkan dirinya sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers, Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), menjelaskan penetapan tersangka baru kasus korupsi menara BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022 — yang melibatkan mantan Menteri Kominfo — setelah Kejagung melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Yusrizki.

Yusrizki dalam perkara tersebut ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS.

Dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi pidana yang dilakukan oleh Yusrizki bersama-sama dengan tersangka lainnya

Penyidik Kejagung mengklaim telah menemukan sejumlah alat bukti kuat sehingga menetapkan Yusrizki sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” ucap Kuntadi dihadapan para awak media, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Dalam kasus ini Yusrizki melalui PT BUP menerima pengerjaan sebagai penyedia panel surya untuk BTS. Namun dalam pelaksanaan penyediannya diduga terjadi praktek tindak pidana korupsi.

“Dia ditunjuk untuk menyediakan Panel Surya BTS 4G BAKTI Kominfo,” ungkap Kuntadi.

Dalam perkara korupsi BTS, Yusrizki disebut-sebut bermitra dengan Huawei sebagai mitra subkontraktor untuk menggarap BTS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: