Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kejagung. Kini ketiga hakim ditahan penyidik.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, ketiga hakim resmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka terhadap ketiga hakim terkait kasus suap dalam penanganan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Ketiga hakim menjatuhkan vonis kontroversial. Para hakim itu membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam sidang kasus pembunuhan terhadap perempuan bernama Dini Sera.
“Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi,” ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.
Malam ini Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menggelar jumpa pers untuk menjelaskan secara lengkap kronologis operasi tangkap tangan (OTT) dan penangkapan terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim yang dilakukan Kejagung pada Rabu (22/10/2024) siang.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa 3 hakim PN Surabaya yang ditangkap adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo) dan M (Mangapul) berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim itu diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR agar memberikan vonis bebas atas kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald terhadap pacarnya Dini.
Setelah menemukan data dan fakta adanya penyuapan hakim atas kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur di PN Surabaya, penyidik Kejaksaan Agung langsung bergerak melakukan penggeledahan ke rumah ketiga hakim.
“Penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana umum yang diputus Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” tutur jaksa senior lulusan FH Universitas Jember ini.
Meski begitu, Abdul Qohar belum mengungkap jumlah suap yang diberikan kepada 3 hakim tersebut. Hanya saja, dari penggeledahan di 6 lokasi, penyidik menemukan uang tunai berbagai pecahan yang jumlahnya miliaran rupiah.