Bawaslu Kediri Cium Pelanggaran

EDITOR.ID – Kediri, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kediri, Jawa Timur, masih mengkaji temuan pelanggaran hasil pencocokan dan penelitian (coklit) dari tiga kecamatan menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2020 karena ada dugaan pelanggaran administrasi.

“Jadi, di tiga kecamatan itu masih penanganan. Untuk catatan hasil pengawasan teman-teman di tingkat kecamatan, ada beberapa temuan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saidatul Umah di Kediri, Minggu (16/8).

Pengawasan tahapan coklit tersebut, kata dia, mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 oleh Bawaslu Kabupaten Kediri, panwaslu kecamatan, panwaslu desa/kelurahan se-Kabupaten Kediri.

Saidatul Umah mengatakan bahwa pihaknya menggunakan metode pengawasan langsung, tidak langsung, audit, dan analisis secara sampling berdasarkan TPS rawan di daerah setempat.

Selama tahapan coklit, kata Saidatul Umah, terdapat beberapa temuan, antara lain jumlah rumah dicoklit tanpa tanda bukti dan penempelan stiker ada 568 rumah.

Berikutnya, jumlah PPDP tidak mencoklit dari rumah ke rumah ada 10 PPDP, kemudian jumlah PPDP tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sejumlah 86 orang, dan jumlah PPDP melimpahkan tugasnya pada orang lain ada empat orang.

Bawaslu juga menemukan terdapat 779 rumah yang tidak ada stiker bukti coklit yang tersebar di 26 kecamatan dan 255 desa.

Selain itu, juga terdapat 32 rumah terverifikasi tidak dicoklit yang tersebar di Kecamatan Kepung, Kecamatan Puncu dan Kecamatan Grogol.

Selain itu, pihaknya juga masih menemukan aktivitas coklit pada tanggal 14 Agustus 2020 oleh PPDP di Kecamatan Kepung.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu juga mulai melakukan penanganan pelanggaran administrasi di Kecamatan Grogol, Kecamatan Kepung, dan Kecamatan Puncu pada tanggal 14 Agustus 2020.

Saat ini, pihaknya masih dalam tahap klarifikasi kepada petugas terkait, terutama yang terdapat tindakan pelanggaran administrasi.

“Hasil pengawasan teman-teman di tingkat kecamatan, ada beberapa temuan. Itu pelanggaran administrasi. Di situ meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme. Saat ini masih dalam tahap klarifikasi di tingkat kecamatan dengan pihak terkait, misalnya PPDP, PPS, juga pemanggilan PPK,” kata Saidatul Umah sebagaimana dilansir dari Antara.

Setelah tahapan itu, lanjut Saidatul, akan dievaluasi apakah mengarah ke coklit ulang atau susulan. Saat ini masih dilakukan kajian sebelum memutuskan rekomendasi.

“Setelah tahapan ini, akan direkomendasikan ke KPU bahwa di tiga kecamatan ini dari hasil klarifikasi,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: