Baru Terungkap! Ada Sosok Perempuan Lain Diduga Pembisik Mario di Kasus Penganiayaan, Siapa Dia?

Polisi mendapat satu saksi baru dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David beberapa waktu lalu Foto PMJ News

Menurut Nurma, Mario hanya meminta maaf atas sikapnya itu dan tidak ada permintaan damai dari tersangka kepada korban. Sehingga belum ada upaya restoratif justice dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Belum ada mengarah ke situ (perdamaian),” tegasnya.

Mario Aniaya Anak Petinggi GP Ansor Hingga Koma

Penganiayaan yang dilakukan Mario, anak mantan pejabat pajak terhadap putra GP Ansor, Cristalino David Ozora, terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023), sekitar pukul 20.30 WIB.

Usai kejadian polisi menetapkan Mario sebagai tersangka. “Untuk tersangka MDS telah ditahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).

Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, penganiayaan ini berawal dari pelaku menerima laporan teman wanitanya berinisial A yang mengaku diperlakukan tidak baik oleh korban CDO. Ketika bertemu, korban dibawa ke belakang mobil dan dianiaya.

“Tersangka mengonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A. Terjadi perdebatan dan keributan. Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan,” terangnya.

Atas perbuatan itu, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Mario Dandy menganiaya David dengan cara menendang hingga menginjak kepala David berulang kali. Pelaku juga memukul kepala David berkali-kali.

Polisi juga menetapkan rekan Mario Dandy berinisial S (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

Tersangka S diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. S telah mengakui dirinya menerima ajakan Mario Dandy yang berniat menganiaya David.

Imbasnya, Sri Mulyani telah mencopot Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu. Pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: