Jakarta, EDITOR. ID – Baru saja hakim konstitusi Adies Kadir sehari menjabat, langsung menghadapi desakan mundur oleh Kelompok Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Sementara itu, Adies Kadir mulai bersidang di MK pada Jumat ini setelah mengucap sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026).
Sebagai mantan Wakil Ketua DPR dan politisi Partai Golkar, Adies dinilai memiliki beban integritas tinggi yang berpotensi memicu bias saat mengadili sengketa pemilu (PHPU) atau pengujian undang-undang produk partainya.
Dinilai tidak pantas pencalonan Adies Kadir dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul. Keduanya merupakan calon pengganti hakim Arief Hidayat yang purna tugas pada 3 Februari 2026. Inosentius telah lebih dahulu disetujui sebagai hakim konstitusi oleh Komisi III DPR RI usai uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025. Namun, pada Januari 2026, Komisi III menganulir hasil seleksi itu dan menggantinya dengan Adies Kadir.
Proses seleksi Adies dinilai tidak transparan dan menganulir calon sebelumnya tanpa uji layak. Latar belakang politisi Adies berpotensi konflik kepentingan. CALS meminta pemberhentiannya. Dan CALS resmi melaporkannya ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Jumat (6/2/2026).
Baru sehari menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir sudah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Dia dilaporkan 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam CALS.
Oleh karena itu, melalui laporannya, CALS meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi.
Permintaan ini disebut menjadi langkah mitigasi berbagai macam potensi yang dapat merusak Mahkamah ke depan.
Daftar Guru Besar hingga Praktisi yang Laporkan Adies Kadir merupakan para guru besar hingga praktisi hukum.
Ke 21 Guru melaporkan Adies Kadir ke MKMK yakni Denny Indrayana, Hesti Armiwulan Sochma Wardiah, Muchamad Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Zainal Arifin Mochtar, dan Mirza Satria Buana, Herdiansyah Hamzah, Herlambang P. Wiratraman, Dhia Al Uyun, Richo Andi Wibowo, Yance Arizona, Idul Rishan, Charles Simabura, Titi Anggraini, Warkhatun Najidah, Allan Fatchan Gani Wardhana, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Taufik Firmanto, dan Feri Amsari.
21 Guru mendesak MKMK untuk memberhentikan Adies guna menjaga muruah lembaga.
Selain jalur etik di MKMK, koalisi 21 guru besar ini berencana menggugat keabsahan pencalonan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.
Adies Kadir dilaporkan berdasarkan pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI yang diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan.
Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah.
“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata perwakilan CALS, Yance Arizona saat penyerahan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Di samping pencalonan yang dinilai “tidak pantas”, CALS juga memandang Adies Kadir, dengan latar belakangnya sebagai politisi, memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.
“Dalam konteks seperti itu, beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), lalu untuk apa beliau menjadi hakim konstitusi?” kata Yance.
Selain itu, CALS menyatakan pencalonan Adies juga melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur bahwa pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.
“Saya yakin beliau (Adies Kadir) tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang menguasai konstitusi, mestinya beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum,” jelas Yance. (*)












