Bareskrim Polri Geledah Kantor PT Pertamina, Ada Apa? Terkait Kasus Besar Mengejutkan

Penggeledahan dilakukan tim Penyidik Dittipikor di Gedung Wisma Tugu Jalan Rasunan Said, Jakarta Selatan itu berlangsung pada Rabu (9/11/2022).

Jakarta, EDITOR.ID,- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri mendadak menggeledah kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Konon penggeledahan ini terkait kasus korupsi pengadaan jual beli BBM non tunai.

Penggeledahan dilakukan tim Penyidik Dittipikor di Gedung Wisma Tugu Jalan Rasunan Said, Jakarta Selatan itu berlangsung pada Rabu (9/11/2022).

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli BBM non-tunai antara PT PPN dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.

“Tujuan penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti atau alat bukti lain guna membuat terang tindak pidana yang sedang kami selidiki,” kata Cahyono di Jakarta, Rabu.

Cahyono Wibowo memimpin langsung penggeledahan ini.

Cahyono mengatakan penggeledahan itu untuk mencari barang bukti dokumen terkait paraka.

Kegiatan penggeledahan ini juga melibatkan tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri.

Tidak hanya di Gedung Wisma Tugu Jalan Rasunan Said, penggeledahan tersebut berlangsung di tiga tempat sekaligus, yakni kantor pusat PT PPN, kantor PT PPN ruang informasi teknologi (IT) di Gedung Sopo Del Tower Jl. Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan, serta Kantor PT AKT di Menara Merdeka Jl. Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.

Penggeledahan dimulai pukul 09.00 WIB. Dittipikor Bareskrim Polri menurunkan tiga tim dalam penggeledahan tersebut.

Cahyono mengatakan penggeledahan itu untuk mencari barang bukti dokumen terkait paraka, dokumen transaksi keuangan, bukti-bukti aliran transaksi keuangan, barang bukti elektronik terkait korespondensi para pihak, serta barang bukti elektronik terkait transaksi jual beli BBM non-tunai dan transaksi pembayaran.

“Kegiatan penggeledahan ini juga melibatkan tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri guna penanganan barang bukti elektronik dari hasil kegiatan penggeledahan,” tambahnya.

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga mengatakan pihaknya menghormati proses hukum.

Sebelumnya, perkara ini telah naik statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Agustus lalu.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga ada kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan BBM non-tunai antara anak perusahaan Pertamina itu dengan PT AKT pada tahun 2009-2012 sebesar Rp451,6 miliar.

Kronologis singkat perkara itu pernah dirilis Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Senin (22/8).

Leave a Reply