Jakarta, EDITOR.ID,- Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bagian dari sindikat pengedar narkotika yang selama ini menjadi pemasok duit miliaran ke mantan Kapolres Bima, Nusa Tenggara Barat, AKBP Didik Putra Kuncoro diringkus oleh polisi yang memburunya. Ko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Sang bandar ditembak kakinya karena hendak kabur ke Malaysia usai kasus AKBP Didik dan Kasatnarkoba Polres Bima AKP M terlibat jaringan narkotika terkuak. Penangkapan dilakukan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Ko Erwin tidak sendirian, dia ditangkap bersama dua orang lain yang berniat membantu pelarian Ko Erwin.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan tindakan tegas terukur dilakukan karena adanya perlawanan dari tersangka.
“Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkan,” ujar Handik kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Ko Erwin tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 11.35 WIB dengan pengawalan ketat. Dengan kaki terpincang-pincang dan tangan diborgol, Ko Erwin tak berdaya saat digelandang ke Gedung Bareskrim Polri. Ia terlihat dipapah dua petugas saat turun dari mobil sebelum langsung dibawa untuk pemeriksaan.
Tembakan yang dilepaskan oleh personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengakhiri pelarian Ko Erwin. Sang buronan dengan mudah dibekuk polisi. Namun hingga kini siapa dalang dibalik Ko Erwin juga belum terungkap dan masih menjadi misteri.
Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.35 WIB. Setibanya di sana, Ko Erwin terlihat dalam posisi kedua tangan diborgol dengan kabel ties. Pria misterius itu dipapah menggunakan kursi roda untuk masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri. Tatapan mata Ko Ko Erwin terlihat kosong saat digiring oleh polisi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut pihaknya akan mendalami lebih jauh peranan Ko Erwin kasus narkotika ini.
“Membawa tersangka Erwin bin Iskandar ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” kata Brigjen Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Lebih jauh, Eko menyebut pihaknya juga akan melakukan pengembangan berkaitan dengan jaringan narkotika ini.
“Melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika dan pihak-pihak yang membantu proses pelarian,” tuturnya.
Pelarian Erwin terjadi pasca pengungkapan kasus narkoba di Polda NTB. Erwin sebagai bandar yang mengedarkan sabu di wilayah Bima Kota menyetor sejumlah uang kepada polisi di daerah tersebut.
Tujuannya untuk mendapat beking sehingga dia bebas mengedarkan narkoba. Erwin menyetor uang kepada mantan kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, melalui anak buah Didik bernama Malaungi.
”Dalam proses pemeriksaan, muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika. Dampak pengembangan perkara tersebut berimplikasi pada pemeriksaan internal hingga tingkat pimpinan Polres Bima Kota, yang selanjutnya berujung pada penonaktifan dan pemberhentian terhadap kapolres,” kata dia.
Sosok Ko Erwin
Erwin terdata sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Makassar pada 30 Mei 1969. Dia beralamat di empat tempat berbeda yang tersebar di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Pada surat itu juga dituliskan ciri-ciri buron tersebut. Yakni tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, dan warna kulit sawo matang.
Sebelum menjadi DPO dan diringkus, Erwin menjadi bandar di Kota Bima, NTB. Dia sempat berkomunikasi dengan tersangka dalam kasus narkoba yang ditangani oleh Polda NTB. Yakni Maulangi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Tersangka Maulangi adalah bawahan langsung Didik.
Oknum Polisi Masuk Jaringan Narkotika, Dapat Setoran Miliaran
Eko sudah menyampaikan bahwa keterlibatan Didik dalam kasus narkoba terungkap setelah Polda NTB mendapati seorang polisi masuk dalam jaringan pengedar narkoba di Bima Kota. Didik terhubung dengan jaringan tersebut melalui Maulangi saat masih bertugas sebagai polisi berpangkat AKP.
Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap Maulangi, polisi mendapatkan informasi bahwa telah diterima sejumlah uang pada Juni-November 2025. Sebagian besar uang tersebut diserahkan oleh Maulangi kepada Didik yang saat itu bertugas sebagai kapolres dengan pangkat AKBP.
”Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,” terang Eko.
Dua Oknum Perwira Polri Terlibat Narkotika
Atas temuan tersebut, pada 11 Februari lalu dilakukan interogasi terhadap Didik. Saat itu dia diperiksa oleh Divpropam Polri terkait keterlibatannya dalam perkara yang menjerat Maulangi. Sejak 16 Februari, Eko menyatakan bahwa Polda NTB sudah menetapkan Didik sebagai tersangka dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan peredaran gelap narkoba dengan nilai Rp 2,8 miliar.
Kasus tersebut berbeda konstruksi dengan kepemilikan narkoba yang kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. Kepemilikan narkoba oleh Didik didapati setelah polisi menemukan koper berisi barang haram tersebut di kediaman Aipda Dianita Agustina. Seluruh narkoba dalam koper itu sudah diakui merupakan milik Didik dan telah dikonsumsi bersama istrinya, Miranti Afriana.
Coba Minggat Melalui Tanjungbalai ke Malaysia
Tanjungbalai memang dikenal sebagai salah satu titik penyeberangan ilegal menuju negara tetangga.
Saat ditangkap pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, Ko Erwin dilaporkan bersama dua orang rekannya yang diduga membantu proses pelariannya. Dalam proses penangkapan tersebut, ia sempat melakukan perlawanan kepada petugas.
Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (27/2/2026), pihak Bareskrim menyatakan akan melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami jaringan narkoba internasional yang melibatkannya. Polisi juga fokus menelusuri seluruh aliran dana (money laundering) selain setoran Rp 2,8 miliar yang sebelumnya telah menyeret AKBP Didik menjadi tersangka.
Sebelumnya Bareskrim Polri resmi mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ko Erwin pada hari Kamis, 26 Februari 2026. Sebelumnya, pada 22 Februari 2026, Polda NTB telah menyatakan rencana penetapan DPO karena ia mangkir dari panggilan sebagai tersangka.
Ko Erwin merupakan tersangka utama dalam jaringan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, di mana ia diduga menyetorkan uang sebesar Rp2,8 miliar untuk mengamankan peredaran sabu.
Rincian Narkotika dalam Koper
Koper tersebut ditemukan di kediaman salah satu mantan anak buahnya, Aipda Dianita, dan berisi rincian barang bukti sebagai berikut:
Sabu (Metamfetamin): Seberat 16,3 gram. Pil Ekstasi: Sebanyak 49 butir.
Sisa Pakai Ekstasi: Sebanyak 2 butir (berat sekitar 23,5 gram termasuk plastik pembungkus).
Selain barang bukti fisik narkoba, Ko Erwin diketahui telah menyetorkan uang sebesar Rp2,8 miliar (sebelumnya disebut Rp1 miliar) kepada AKBP Didik.
AKBP Didik sendiri kini telah dipecat dengan tidak hormat dan mengakui telah mengonsumsi narkotika sejak tahun 2019.
Selain itu atas rangkaian kasus yang menyeret Didik, pria asal Kediri tersebut dijerat menggunakan beberapa pasal sekaligus dalam undang-undang (UU) narkotika. Yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main. Dia terancam pidana mati.
”Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori VII,” jelas Eko. ***












