Bancakan Uang Korupsi Sertifikasi K-3 Juga Mengalir ke Mantan Menteri Tenaga Kerja Didalami KPK

Pengakuan saksi tersebut langsung direspon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah berjanji akan mendalami dugaan aliran dana tersebut.

Bancakan Uang Korupsi Sertifikasi K-3 Juga Mengalir ke Mantan Menteri Tenaga Kerja Didalami KPK

Jakarta, EDITOR.ID,- Terkuak fakta baru! Nama mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, disebut ikut menerima aliran uang dari uang suap dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Fakta ini terungkap berdasarkan pengakuan saksi bernama Dayoena Ivon Muriono dihadapan majelis hakim.

Dayoena adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker.

Fakta ini diungkap secara blak-blakan oleh Dayoena di depan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer,

Pengakuan saksi tersebut langsung direspon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah berjanji akan mendalami dugaan aliran dana tersebut.

Saksi Dayoena Ivon Muriono menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 50 juta yang disebut-sebut ditujukan kepada Ida Fauziyah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) akan mendalami kesaksian tersebut dengan alat bukti serta keterangan saksi lain.

“Setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis oleh JPU KPK. Keterangan saksi juga akan dikonfirmasi, termasuk dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya. Semua kemungkinan masih terbuka,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).

Budi memastikan, karena proses hukum masih berjalan, tidak tertutup kemungkinan perkara ini berkembang dan menyeret pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam persidangan.

“Perkaranya masih bergulir, sehingga peluang pengembangan kasus tetap terbuka,” tegasnya.

Meski demikian, Budi menyatakan hingga kini penyidik belum memeriksa Ida Fauziyah terkait perkara tersebut.

“Sepengetahuan saya, sampai saat ini yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Adapun, dugaan aliran dana tersebut terungkap dari kesaksian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/2).

Di hadapan majelis hakim, Ivon mengaku pernah diminta oleh Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker saat itu, Heri Sutanto, untuk menyampaikan uang titipan. Permintaan tersebut disampaikan karena atasan Ivon, Dirjen Binwasnaker K3 Haiyani Rumondang, sedang tidak berada di kantor.

Jaksa kemudian menanyakan terkait uang Rp 50 juta yang telah ditukarkan ke mata uang euro. Ivon menjelaskan, Heri Sutanto menitipkan uang tersebut kepadanya untuk disampaikan kepada Dirjen dan selanjutnya ditujukan kepada menteri.

“Beliau meminta saya menyampaikan kepada Ibu Dirjen, dan nantinya akan diberikan kepada Ibu Menteri,” ungkap Ivon.

Saat ditanya jaksa mengenai identitas menteri yang dimaksud, Ivon menjawab bahwa yang dimaksud adalah Ida Fauziyah. Uang tersebut, kata Ivon, dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan disertai bukti penukaran uang euro senilai Rp 50 juta.***

Leave a Reply