Ayunkan Golok saat Ditangkap, Dua Perampok di Demak Ditembak

Demak – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak berhasil membekuk dua tersangka perampok toko Indomaret yang beraksi di dua tempat di Kabupaten Demak belum lama ini.

Kapolres Demak AKBP R Fidelis Purna Timoranto mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya kedua bandit tersebut mempersenjatai diri mereka dengan senjata api rakitan dan sejumlah senjata tajam. Ada satu senjata api rakitan dengan sembilan amunisi dan tiga buah golok serta dua pisau.

“Ada dua tersangka inisial AS dan B. Keduanya telah beraksi di dua Indomaret yang berada di wilayah Demak,” kata AKBP Fidel di Gedung Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Jumat (3/4/2020).

Selain melakukan aksinya di wilayah Demak, kedua tersangka juga melakukan aksinya di Indomaret yang berada di wilayah Kabupaten Pati dan Rembang.

Fidel menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi. Dari kejadian tersebut pihaknya berkoordinasi dengan pihak Indomaret untuk melihat rekaman CCTV yang terdapat di sekitar TKP. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna coklat berombong.

“Dari hasil penyelidikan dan kerja sama dengan Polres Pati, diketahui sepeda motor pelaku ada di wilayah Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Kemudian pada tanggal 1 April 2020, kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.

Pada saat penangkapan, kedua pelaku berusaha melakukan perlawanan. Mereka mengayunkan senjata tajam jenis golok tapi dengan cepat polisi melumpuhkannya dengan timah panas.

Ayunkan Golok saat Ditangkap, Dua Perampok di Demak Ditembak

Dalam aksinya, ungkap dia, tersangka menggunakan modus operandi masuk Indomaret sebagai pembeli. Kemudian tersangka AS mengancam karyawan dengan menodongkan senjata api. Sementara tersangka B menjarah uang dan barang yang ada di toko tersebut.

“Dari aksinya di wilayah Demak, mereka berhasil membawa uang sebesar Rp90 juta dan barang seperti rokok, sabun, shampo serta kebutuhan pokok lainnya. Dari pengakuan tersangka, hasil kejahatan yang mereka lakukan digunakan untuk membayar utang, mencukupi kebutuhan keluarga dan bermain judi,” katanya.

Selain senjata api dan senjata tajam, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion beserta rombong, dua jaket hitam dan coklat, satu unit masker hitam, empat kunci T dan dua unit helm.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Undang-Undang KUHPidana Pasal 365, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” katanya. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: