Apa Sih Peran Menkominfo Johnny G. Plate di Kasus Korupsi Rp 8 T, Ini Lho

Sehari sebelumnya, adik Johnny mengembalikan uang Rp 534 juta yang merupakan fasilitas yang diterimanya dari BAKTI Kominfo. Kejagung menyebut Gregorius mengembalikan uang tersebut secara sukarela.

Direktur Penyelidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi Foto Jaksapedia

Permainan rekayasa orang dalam ini menjadikan proses pengadaan infrastruktur proyek itu tidak memiliki kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara. Kasus ini pun kemudian diselidiki dan didalami Kejagung.

Kejagung Punya Alat Bukti Status Dinaikkan Jadi Penyidikan

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan puluhan saksi diperiksa atas temuan dugaan permainan proyek Menara BTS tersebut. Usai memeriksa puluhan saksi, penyelidik kejagung lantas menaikkan perkara dugaan korupsi tersebut ke penyidikan pada 31 Oktober 2022.

“Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 setelah tim penyelidik memeriksa 60 orang untuk dimintai keterangan berdasarkan ekspose ditetapkan telah terdapat alat bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2022).

“Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan guna kepentingan penyidikan, pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022,” tambahnya.

Kejagung Telusuri Aliran Dana dan Usut Dugaan Pencucian Uang

Pada Desember 2022, Kejagung juga mengusut kasus dugaan pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Pengusutan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi proyek BTS yang sebelumnya diusut.

Dirut BAKTI Kominfo Jadi Tersangka

Beberapa bulan setelah perkara ditingkatkan ke penyidikan, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Utama Bakti Kominfo berinisial AAL.

“3 orang tersangka tersebut yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).

Selain itu, Kejagung juga menetapkan MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun itu.

Pejabat Kominfo hingga Staf Ahli Menkominfo Diperiksa

Penyidikan pun terus dilakukan. Sejumlah pejabat Kominfo juga diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung kala itu. Mereka yang dipanggil yakni:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: