Apa Sih Peran Menkominfo Johnny G. Plate di Kasus Korupsi Rp 8 T, Ini Lho

Sehari sebelumnya, adik Johnny mengembalikan uang Rp 534 juta yang merupakan fasilitas yang diterimanya dari BAKTI Kominfo. Kejagung menyebut Gregorius mengembalikan uang tersebut secara sukarela.

Direktur Penyelidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi Foto Jaksapedia

Jakarta, EDITOR.ID,- Publik heboh usai petinggi Partai Nasdem yang juga Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus dugaan korupsi BTS 4G. Hasil pemeriksaan BPKP mengungkap kerugian negara akibat “permainan” antara vendor dengan pejabat Kominfo membuat negara merugi sebesar Rp 8 Triliun.

Ini keterangan lengkap Kejaksaan Agung soal kasus yang menyeret Menkominfo tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, penetapan ini adalah hasil dari pemeriksaan ketiga Johny dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” ungkap Kuntadi pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Gedung Bundar Pidsus Kejagung, Jakarta.

Usai melaksanakan pemeriksaan, Johnny yang telah berbaju tahanan digiring ke mobil untuk ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta.

Pembangunan Menara BTS Mangkrak, Negara Dirugikan Rp 8 Triliun

Kuntadi mengatakan, pihaknya tengah mendalami aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. “Saat ini masih didalami dan tunggu saja, makanya kami setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak begitu saja. kami masih mengumpulkan alat bukti lain,” tuturnya.

Menteri Komunikasi Johny G Plate ditahan sebagai tersangka Korupsi BTS 4G atas pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan Pasal 3, Juncto pasal 5 KUHP.

Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan jumlah kerugian negara di perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berjumlah Rp8,32 triliun.

Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh telah menyerahkan kerugian negara ke Kejaksaan Agung, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Senin, (15/5/2023).

“Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun,” ungkap Yusuf saat Konferensi Pers di depan wartawan.

Yusuf memerincikan, kerugian negara tersebut terdapat 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Peran Johnny G Plate di Kasus Korupsi

Kejagung menjelaskan Johnny diperiksa selama 2 jam oleh 4 orang tim penyidik Kejagung. Fokus pemeriksaan adalah keterlibatan Johnny sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: