Apa Sih Peran Menkominfo Johnny G. Plate di Kasus Korupsi Rp 8 T, Ini Lho

Sehari sebelumnya, adik Johnny mengembalikan uang Rp 534 juta yang merupakan fasilitas yang diterimanya dari BAKTI Kominfo. Kejagung menyebut Gregorius mengembalikan uang tersebut secara sukarela.

Direktur Penyelidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi Foto Jaksapedia

Pihak Kejagung juga memastikan bahwa kasus korupsi tidak menghentikan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Sebagai proyek strategis nasional, proyek tersebut dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.
Ditahan 20 hari

Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Johnny ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Geledah rumah hingga mobil

Di samping memeriksa Johny, Kejaksaan Agung saat ini tengah menggeledah rumah kediaman, rumah dinas Johny G. Plate. Kuntadi memaparkan, pihaknya juga tengah memeriksa kantor Komiinfo untuk pemeriksaan dan pendalaman pengembangan perkara lebih lanjut.

Selain rumah dan kantor, Kejagung pagi ini juga menggeledah mobil milik Johny pagi hari tadi. Kejagung menggeldah dua mobil milik Plate yang berwarna putih pelat B-1371-UJZ dan warna hitam B-1120-UJZ. Sejumlah penyidik memeriksa isi mobil milik Johnny yang diparkir di belakang Gedung Bundar.

“Dalam rangka pencarian barang bukti lain. Nanti kita pelajari isinya ya,” ungkap Kuntadi.

Kasus ini bermula saat pemerintah berencana memperluas jaringan internet di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) melalui pembangunan infrastruktur 4.200 site base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Proyek ini dibuat agar kecepatan jaringan di Indonesia tambah kencang.

Dalam proyek tahun 2020-2022 tersebut, Kominfo dalam hal ini BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) menerapkan sistem kerja sama operasi (KSO) bersama perusahaan operator seluler yang memiliki lisensi di Indonesia.

Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, Kejagung mengendus adanya perbuatan melawan hukum berupa rekayasa dan pengondisian proses lelang proyek BTS tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: