Anggota Sindikat Narkoba ‘Hutan Perbatasan’ Ditangkap

Img 20210105 Wa0006

EDITOR.ID, Indramayu,- Seorang anggota sindikat pengedar narkoba yang disebut-sebut kelompok ‘hutan perbatasan’ ditangkap. Ia adalah A alias I (45), warga Desa Sukajati Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu.

Bersama rekannya yang kini buron, A selama ini menjadi penghubung masuknya narkoba dari Kabupaten Subang ke Indramayu. Rekan A yang buron biasa dipanggil Demang, adalah warga Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu.

Sekadar tahu, Haurgeulis dan Gantar merupakan dua kecamatan di Kabupaten Indramayu yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Subang. Sebagian wilayah perbatasannya berupa hutan.

Diperoleh informasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu membekuk A saat sedang berada di rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak lima paket sabu siap edar seberat 2 gram lebih. Barang haram itu ditemukan polisi di atas televisi di dalam kamar tersangka A.

Penangkapan tersangka A merupakan rangkaian panjang penyelidikan Satres Narkoba Polres Indramayu. Beberapa kali A telah menyelundupkan sabu dengan cara memanfaatkan wilayah hutan di perbatasan Indramayu – Subang. Lokasi itu dipilih karena dianggap sepi dan luput dari pemantauan petugas.

Namun dugaan mereka meleset, anggota Satres Narkoba lebih jeli. Lokasi transaksi yang dianggap aman itu ternyata telah diawasi. “Begitu kami dengar informasi telah dilakukan transaksi, kami langsung gerebek rumah tersangka A. Untuk tersangka Demang, kini buron, sedang diburu,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Heri Nurcahyo, Selasa (5/1). (Hendra Sumiarsa)

Leave a Reply