EDITOR.ID, Kab. Cianjur — Tingginya Permasalahan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menjadi perhatian Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Asep Suherman.
Asep mengatakan pada pertengahan 2022 lalu, Kabupaten Cianjur menempati urutan kedua permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri setelah Kabupaten Karawang.
“Kantong Pekerja Migran itu kan Indramayu, Karawang, Cianjur, dan permasalahan pekerja migran asal Cianjur ini cukup tinggi setelah Karawang”, ujar Asep disela penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah Provinsi Jawa Barat kepada Masyarakat Cianjur, (20/03/23).
Asep menyebutkan banyak persoalan Para pekerja Migran seperti halnya hilang kontak, gaji tak dibayarkan, sakit, disiksa majikan, sulit pulang dan lainnya.
Padahal menurut Asep, negara berutang banyak kepada para Pekerja Migran Indonesia sebagai pahlawan devisa yang telah menyumbangkan remitansi sebesar triliunan rupiah setiap tahunnya.
“Makanya DPRD Jabar merasa penting dan disusunnya peraturan daerah ini merupakan upaya untuk melindungi kepentingan para Pekerja Migran Indonesia serta keluarganya, baik dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial”, jelas Asep.
Asep menekankan penyebarluasan Peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah Provinsi Jawa Barat ini menjadi sangat penting agar masyarakat memehami berbagai kebijakan-kebijakan yang telah dibuat pemerintah untuk melindungi para pekerja migran ini.
“Melalui perda ini kita atur pra dan pasca bekerja sehingga persoalan-persoalan yang sering timbul setelahnya ini memang harus sudah dipersiapkan. Dan kita akan meminimalisir persoalan-persoalan tersebut”, pungkasnya.