Alwi Husen Maolana Revenge Porn Dihukum 6 Tahun Denda Rp1 M Tak Boleh Internetan 8 Tahun

Kasus viral seorang anak pejabat Kabupaten Pandeglang, Banten bernama Alwi Husen Maolana melakukan rudapaksa korbannya seorang mahasiswi sekaligus revenge porn telah diputuskan PN Pandeglang, Banten Kamis (14/7/2023) dihukum 6 Tahun dengan denda Rp1 M dan tak boleh menggunakan internet selama 8 tahun lamanya

Pelaku rudapaksa dan revenge porn di DO dari Kampus tempatnya kuliahnya, Untirta

Pelaku, Alwi Husen Maolana, tersangka kasus rudapaksa dan revenge porno terhadap seorang mahasiswi — setelah sebagai terdakwa dirinya dikabarkan telah di DO dari kampus tempatnya kuliahnya, Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta).

Surat Keputusan Untirta men-DO Alwi Husen Maolana pun beredar di media sosial.

Lampiran yang diunggah akun Twitter PartaiSocmed dan dilihat pada Rabu, 5 Juli 2023 itu berisi surat keputusan Untirta yang ditandatangani rektor kampus.

Keputusan DO itu tercantum dalam Keputusan Rektor No. 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 tentang pemberian saksi akademik.

“Memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai mahasiswa, atas nama Alwi Husen Maolana (NIM: 3336210064) karena telah melakukan pelanggaran hukum, dan etika moral,” tulis SK — yang ditandatangani Rektor Untirta, Fatah Sulaiman.

Iman Zanatul yang diketahui sebagai kakak korban melalui akun Twitternya, berterima kasih atas tindakan tegas Untirta terhadap pelaku.

“Alhamdulilah Untirta sudah mengambil keputusan, meski rada lama nungguinnya,” cuit zanatul_91. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: