Alwi Husen Maolana Revenge Porn Dihukum 6 Tahun Denda Rp1 M Tak Boleh Internetan 8 Tahun

Kasus viral seorang anak pejabat Kabupaten Pandeglang, Banten bernama Alwi Husen Maolana melakukan rudapaksa korbannya seorang mahasiswi sekaligus revenge porn telah diputuskan PN Pandeglang, Banten Kamis (14/7/2023) dihukum 6 Tahun dengan denda Rp1 M dan tak boleh menggunakan internet selama 8 tahun lamanya

Korban diancam hingga alami kekerasan fisik

Kasus rudapaksa dan revenge porn ini viral usai dibeber di media sosial (medsos) oleh kakak kandung korban, Iman Zanatul Haeri melalui akun twitter Zanatul @zanatul_91 pada Senin (26/6/2023).

Iman Zanatul Haeri mengatakan, adik kandungnya menjadi korban perlakuan Alwi Husen Maolana, tak hanya dirudapaksa saja, melaikan disiksa selama tiga tahun dan kerap kali diancam akan dibunuh oleh pelaku Alwi Husen Maolana

Menjadi pacarnya selama tiga tahun — korban mengalami penderitaan, pengakuan korban merasa tersiksa bahkan di peras.

Setiap memenuhi nafsu birahinya, selalu di vidiokan oleh pelaku.

Sebab, adiknya ternyata tak hanya dirudapaksa bahkan disiksa selama tiga tahun.

Korban kerap kali diancam akan dibunuh oleh pelaku.

Kasus rudapaksa dan revenge porn ini terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten, viral setelah pihak keluarga korban memberanikan diri mengungkapkan adanya kejanggalan – kejanggalan dalam proses penyelesaian hukum.

Iman Zanatul Haeri mengatakan bahwa adiknya diperkosa hingga revenge porn oleh pelaku dengan menyebar video asusila dan mengancam adiknya.

Twitter@zanatul_91 pada Senin 26 Juni 2023. Ia menuturkan bahwa pelaku memaksa adiknya menjadi pacar dengan ancaman video porno.

“Twitter, do Your Magic. Adik saya diperkosa. Pelaku mmaksa mnjadi pacar dgn ancaman video/revenge porn. Slama 3 thn ia brtahan penuh siksaan,” tulisnya.

Alwi Husen Maolana kerap memaksa korban agar bunuh diri.

Korban merasa tak tahan dengan perilaku Alwi Husen Maolana, Iman Zanatul Haeri akhirnya meyakinkan adiknya agar melaporkan semua kejadiannya tersebut kepada pihak kepolisian.

Proses Persidangan Dipersulit hingga Banyak Kejanggalan

Selain itu, Kakak korban menceritakan adanya intervensi dari sejumlah pihak serta kejanggalan persidangan terkait kasus rudapaksa dan revenge porn dialami adiknya.

Selama proses hukum, pihak keluarga korban mengklaim mendapat perlakuan janggal.

Kejanggalan pertama — pihak keluarga korban mengaku tidak mendapatkan informasi jika sidang kasus tersebut sudah berjalan.

Pihak keluarga korban justru mengetahui mendapatkan informasi ketika datang dalam sidang kedua, yakni ketika korban dipanggil sebagai saksi.

Kejanggalan kedua, dalam jalannya persidangan 6 Juni 2023, pihak keluarga korban selaku saksi dipanggil oleh salah satu jaksa penuntut umum (JPU) ke ruang pribadi dan diminta untuk memaafkan pelaku.

Namun, sayangnya, setelah proses hukum berjalan, Iman Zanatul Haeri mengalami berbagai perlakuan yang mencurigakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: