Alwi Husen Maolana Revenge Porn Dihukum 6 Tahun Denda Rp1 M Tak Boleh Internetan 8 Tahun

Kasus viral seorang anak pejabat Kabupaten Pandeglang, Banten bernama Alwi Husen Maolana melakukan rudapaksa korbannya seorang mahasiswi sekaligus revenge porn telah diputuskan PN Pandeglang, Banten Kamis (14/7/2023) dihukum 6 Tahun dengan denda Rp1 M dan tak boleh menggunakan internet selama 8 tahun lamanya

Pasalnya, kata Iman, Bupati Pandeglang terkesan tidak peduli dengan tidak bereaksi apapun semenjak kasus adiknya mencuat ke publik hingga putusan vonis dijatuhkan terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana.

“Kita adalah kota santri, bupati kita perempuan. Tapi kita lihat sampai hari ini bupati belum pernah berkomentar. Kami dari pihak keluarga belum pernah mendapat ungkapan belasungkawa dari bupati yang notabene perempuan. Jadi amat kami sayangkan,” tutur Iman kepada awak media di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

JPU Nanindya Nataningrum viral

Terdakwa, Alwi Husen Maolana sebagai pelaku rudapaksa dan revenge porn  disebut-sebut dilindungi oleh oknum hingga korban rudapaksa dan revenge pornporn mendapat intimidasi jaksa.

Tak tanggung-tanggung, korban rudapaksa dan revenge porn Alwi Husen Maolana justru menyebut bahwa pihaknya diminta oleh seorang oknum jaksa untuk memaafkan pelaku.

Dalam penyelesaian kasus ini melibatkan 5 JPU. Salah satunya Nanindya Nataningrum yang kemudian mendapat sorotan lebih karena muncul isu dialah yang menggiring opini korban agar bisa mengikhlaskan kejadian yang menimpanya.

” Revenge Porno” adalah Kasus dimana pelaku merudapaksa (memaksa)/mengancam korbannya untuk Memenuhi keinginannya dalam hal ini pelakunya menyebarkan foto-foto maupun video asusila korban di media Sosial, ke teman dekat serta atasan korban.

Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU)wanita bernama Nanindya Nataningrum menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

Nanindya Nataningrum dituding mengarahkan mahasiswi yang diduga jadi korban pemerkosaan di Pandeglang, Banten, agar mengikhlaskan serta memaafkan pelaku, Alwi Husen Maolana.

Nanindya Nataningrum merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus rudapaksa dan revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana.

Netizen banyak informasi dari kakak korban melalui akun Twitter@zanatul_91

Akun Twitter@zanatul_91 juga menyebut bahwa selama persidangan mereka dipersulit dan mendapat beberapa perlakuan tidak adi lainnya.

Termasuk diusir dari pengadilan dan diintimidasi. “Kuasa hukum & keluarga sy (korban) diusir pngadilan. Mlapor k posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi,” tulis Twitter@zanatul_91.

JPU dalam kasus tersebut juga berkali-kali berusaha menggiring opini korban. Mengarahkan agar korban bisa memaafkan, bisa bijaksana hingga mengikhlaskan kejadian tersebut.

“Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk ‘memaaafkan’,” sambungnya.

“kami harus bijaksana,” — “kamu harus mengikhlaskan.” ungkap akun Twitter@zanatul_91.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: