Alwi Husen Maolana Revenge Porn Dihukum 6 Tahun Denda Rp1 M Tak Boleh Internetan 8 Tahun

Kasus viral seorang anak pejabat Kabupaten Pandeglang, Banten bernama Alwi Husen Maolana melakukan rudapaksa korbannya seorang mahasiswi sekaligus revenge porn telah diputuskan PN Pandeglang, Banten Kamis (14/7/2023) dihukum 6 Tahun dengan denda Rp1 M dan tak boleh menggunakan internet selama 8 tahun lamanya

Pandeglang, Banten, EDITOR.ID – Sidang putusan dengan terdakwa Alwi Husen Maolana sebagai pelaku pemerkosaan sekaligus kasus revenge porn di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten.

Kamis, 13 Juli 2023 Pukul 11.50 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten — telah dilaksanakan sidang perkara pidana kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (Revenge Porn) atas nama terdakwa Alwi Husen Maolana Bin Alm Anwari Husnira dengan agenda pembacaan putusan.

Dengan amar putusan pertama terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 6 tahun dengan Denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Ketiga, mencabut hak terdakwa untuk menggunakan akses internet selama 8 tahun.

Selain vonis enam tahun penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak akses penggunaan internet selama 8 tahun.

Kronologi

Kasus  revenge porn  dengan pelaku, Alwi Husen Maolana telah divonis 6 tahun penjara dan pencabutan hak akses penggunaan internet yang bersangkutan selama 8 tahun

Kasus revenge porn (tepatnya non-consensual dissemination of intimate images atau disingkat NCII) yang menimpa seorang mahasiswi di Pandeglang, Banten.

Kasus ini terjadi pada seorang mahasiswi di Pandeglang, Banten yang viral di media sosial (medsos), korban mendapat ancaman dari pelaku bernama; Alwi Husen Maolana bin Anwari Husnira dengan kasus bernomor: 71/Pid.Sus/2923/PN pdl.

Setelah semua terbongkar hingga ke ranah hukum, korban masih mendapat tekanan dari oknum PPA Kejaksaan — yang memprihatinkan, pelakunya dituntut dengan hukuman yang sangat ringan.

Penderitaan itu ceritakan sang kakak korban melalui akun Twitter@zanatul_91 dan Viral.

Netizen geram dengan pelaku

Nitizen mengapresiasi, berharap korban mendapatkan keadilan selama kakak korban berjuang melakukan penegakan hukum di PN Pandeglang, Banten.

Terkait hal tersebut, netizen “menguliti” sang pelaku Alwi Husen Maolana, terungkap pelaku diketahui anak mantan pejabat Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dalam kolom komentar postingan Zanatul, sejumlah netizen membagikan potret serta identitas pelaku.

Di antaranya akun @kangluks yang mengunggah tangkapan layar dari situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: