Al-Qur’an Melarang Kita Mencaci Agama Lain

Oleh      : Muhammad Tholhah al Fayyadl

Penulis  : Mahasiswa jurusan Ushuluddin Universitas al-Azhar Mesir

                Penerima beasiswa NU pada tahun 2018.

Al-Qur’an adalah cerminan akhlak Rasulullah. Salah satu di antara akhlak yang diajarkan Al-Qur’an dan diterapkan oleh Rasulullah adalah mengucapkan kata-kata yang baik dalam berhubungan sosial. Termasuk menghindari mencela agama lain ketika berdakwah.

Tentu ini menjadi sebuah peringatan bagi kita semua khususnya dengan banyaknya dai-dai muda yang terkadang secara sengaja maupun tidak sengaja menjelekkan agama lain dalam ceramahnya.

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ فَيَسُبُّوا اللهَ عَدْوًاۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ كَذٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ اُمَّةٍ عَمَلَهُمْۖ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

“Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan” (QS Al-An’am: 108).

Dalam ayat ini, Al-Qur’an mengajak umat Islam menunjuk akhlak terpuji. Di antara seruan Al-Qur’an adalah meninggalkan mencaci agama lain.

Dr. Muhammad ath-Thanthawi menafsirkan, “Wahai orang beriman, janganlah kalian mencaci sesembahan orang-orang yang menyekutukan Allah, karena tentunya mereka akan mencaci agama kalian yang benar sebab ketidaktahuan mereka atas agama kalian”.

Az-Zamakhsyari dalam tafsir al-Kasyaf mencatat, “Alasan mengapa dilarang mencaci agama lain adalah karena perbuatan tersebut menyebabkan kerugian bagi umat Islam sendiri di mana mereka akan membalas dengan mencaci agama Islam.”

Al-Qasimi dalam tafsirnya mencatat, “Selama ditakutkan non-Muslim akan mencaci Allah, Rasul Allah, dan Al-Qur’an maka tidak diperbolehkan bagi umat Islam untuk mencaci sesembahan non-Muslim beserta agama mereka.”

As-Suyuthi dalam al-Asybah wan Nadhair menyatakan, “Amar ma’ruf nahi munkar dapat gugur ketika perbuatan tersebut justru mengakibatkan marabahaya yang lebih besar.”

Tentunya, di era modern mencaci agama lain justru menyebabkan citra yang buruk bagi umat Islam. Karena itu, meskipun cacian atas agama lain tersebut sesuai dengan kenyataan sekalipun tetaplah tidak diperbolehkan. Karena hal itu, justru berdampak buruk pada citra agama Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: