Hukum  

Aktivis 98 Akan Laporkan Gubernur Khofifah ke Polda Jatim

aktivis 98 akan laporkan gubernur khofifah ke polda jatim

EDITOR.ID ? Surabaya, Para aktivis 98 akan membuat Laporan Polisi terhadap Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim dan mereka yang hadir pada acara pesta pada Senin (24/5/2021) karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta ulang tahun Gubernur Kofifah Indar Parawansa yang dilaksanakan pada pada 19 Mei 2021 lalu.

Karena menurut para aktivis 98, pesta perayaan ulang tahun Gubernur Khofifah itu menimbulkan kekecewaan dan kemarahan masyarakat Jatim dan Indonesia.

?Kami akan membuat Laporan Polisi terhadap Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Sekdaprov dll di Kepolisian Daerah Jawa Timur dikarenakan melakukan pelanggaran atas Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP ?, kata aktivis 98, sebagaimana rilis yang diterima media.

Menurut para aktivis, penegakkan hukum harus dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan tanpa kecuali sebagaimana tercantum pada pasal 27 ayat 1 UUD 1945

?Hukum jangan hanya tajam ke masyarakat bawah, tapi tumpul ke masyarakat atas/pejabat publik?, tegasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: