Jakarta, EDITOR.ID,- Aparat penegak hukum Polri akhirnya berkenan memburu “God Gasoil Father” Mohammad Riza Chalid, buronan kasus korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina (Persero). Interpol baru menerbitkan red notice setelah 4 bulan raja minyak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pertanyaannya kenapa baru sekarang polisi memburu Riza Chalid? Kenapa tidak dari dulu-dulu, “orang kuat” itu ditangkap?
Polri Ungkap Alasan Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Setelah 4 Bulan
Polri mengungkap alasan di balik lamanya proses penerbitan Red Notice oleh Interpol terhadap Riza Chalid.
Meskipun permintaan telah diajukan sejak September 2025, identitas Riza Chalid baru resmi masuk dalam daftar buronan internasional pada 23 Januari 2026, atau memakan waktu sekitar empat bulan.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabag Jatinter) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan keterlambatan tersebut disebabkan proses asesmen yang sangat ketat di Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Ada sebuah mekanisme yang harus dilalui di kantor pusat Interpol di Lyon. Setiap usulan yang kita ajukan itu akan dilakukan sebuah proses asesmen dengan berbagai macam aspek,” ujar Ricky dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Minggu (1/2/2026).
Ricky mengungkapkan, hambatan utama terletak pada perbedaan persepsi mengenai tindak pidana korupsi antara sistem hukum Indonesia dengan standar internasional yang dipegang Interpol.
Di Indonesia, tindak pidana korupsi mutlak dikaitkan dengan adanya kerugian negara.
Namun, bagi banyak negara lain dan Interpol, indikator kerugian negara sering kali dianggap bersinggungan dengan dinamika politik suatu negara.
“Kerugian negara ini dianggap sebuah peristiwa yang erat dengan dinamika politik. Sementara Interpol adalah institusi yang tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik,” jelasnya.
Hal inilah yang membuat Interpol Lyon melakukan bedah kasus secara mendalam untuk memastikan bahwa kasus yang menjerat Riza Chalid murni merupakan tindak pidana, bukan kriminalisasi politik.
“Karena Red Notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, ruang gerak subjek ini sangat terbatas. Kami terus berupaya melakukan langkah-langkah penegakan hukum untuk memulangkan yang bersangkutan,” ucap Untung.
Raja Minyak Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Mentah
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025).
Riza Chalid terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan dan logistik energi. Perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang terjadi dalam periode 2018 hingga 2023.
Dalam perkara tersebut, Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Hingga kini, total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta para kontraktor terkait.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Atas perbuatannya Riza Chalid dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ****










