Pengedar Sabu Jaringan Lapas Jakarta Digulung

Img 20210108 Wa0043

EDITOR.ID, Indramayu – Tiga orang pengedar sabu anggota jaringan sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta digulung Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Jumat (8/1). Mereka
diringkus dalam sebuah penggerebekan di rumah masing-masing di Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu. Dari tangan ketiganya, polisi menyita 18,35 gram sabu siap edar,
alat isap, timbangan dan beberapa telepon genggam.

Pengungkapan kasus sabu kali ini menjadi yang terbesar diawal tahun 2021. Terlebih para tersangka yang ditangkap merupakan ‘penghubung’ peredaran sabu di Indramayu dengan
seorang pengendali yang keberadaannya diketahui sedang mendekam di sel tahanan sebuah Lapas di Jakarta, menjalani masa hukuman karena kasus serupa.

Para tersangka yang ditangkap itu adalah SK (41) dan W alias Kremod (40), kedunya warga Desa Karanganyar Kecamatan Kandanghaur. Keduanya ditangkap saat sedang mengemas sabu
untuk diedarkan yang beratnya mancapai 5,23 gram. Dari hasil interogasi terhadap keduanya, anggota Satres Narkoba kemudian menggerebek rumah tersangka lain, yakni Sal (44).
Di rumah Sal inilah polisi menemukan barang bukti sabu cukup banyak yakni sekira 13,15 gram lebih.

Belakangan diketahui, para tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. Atas latar belakang tersebut
Satres Narkoba sejak lama memantau gerak-gerik kelompok ini. Dan setelah memperoleh informasi ketiganya menerima paket sabu dari seseorang atas suruhan ‘bos besar’ dari
dalam Lapas, polisi segera bergerak menangkapnya.

Kapolres Indrmayu AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan pihaknya tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap
jaringan besar di belakangnya. “Semua sedang kami dalami, termasuk soal pengakuan tersangka yang menyebut-nyebut seorang pengendali dari dalam Lapas,” ujar Hafidh. (Hendra
Sumiarsa)

Leave a Reply