EDITOR.ID, Indramayu,- Kegiatan yang melibatkan sebanyak 250 anak motor di Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, dibubarkan paksa oleh polisi, Minggu (3/1). Mereka dinilai telah melanggar ketentuan pencegahan covid-19 karena berkerumun di pintu masuk lokasi wisata Pantai Tirtamaya.
Kapolsek Juntinyuat, Iptu Dedi Wahyudi, memimpin langsung pembubaran paksa kegiatan itu. Sempat beradu argumen, namun akhirnya kelompok anak motor membubarkan diri dengan tertib. “Mereka juga tidak mengantungi ijin dari Satgas perihal kegiatan yang dilaksanakan. Maka kami dengan tegas membubarkan untuk mencegah munculnya klaster,” tegas Dedi.
Dalam perkembangan yang sama, tindakan tegas kepolisian juga diberlakukan Polsek Kota Indramayu di lokasi wisata. Sebuah wahana baru di komplek wisata Bojongsari kota Indramayu juga diawasi ketat operasionalnya. “Karena baru launching, gratis sampai satu bulan. Kami tekankan ke pengelola agar menerapkan protokol kesehatan ketat dan pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas,” ungkap Kapolsek Kota Indramayu AKP Suhendi.
Di Kecamatan Losarang, Satgas Penanganan Covid-19 juga membubarkan paksa lomba burung kicau di Desa Cemara Kulon. Satgas bersikap tegas lantaran kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan massa yang banyak. “Tidak ada toleransi untuk kegiatan massal apapun,” ujar Kapolsek Losarang, Kompol Mashudi.
Tak hanya dibubarkan, Satgas juga melakukan pemeriksaan hasil rapid tes bagi peserta lomba yang berasal dari luar Kabupaten Indramayu. Ternyata sebagian besar peserta tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid tes. “Mereka yang tidak pegang surat keterangan rapid tes, kami minta meninggalkan wilayah Indramayu saat itu juga,” imbuh Mashudi. (Hendra Sumiarsa)












